Langsung ke konten utama
loading...

Bencana = Peduli + Kotak Amal


Terharu dan kagum juga saya melihat respon seluruh lapisan masyarakat atas bencana gempa yang melanda Yogjakarta. Berbondong-bondong serta bahu membahu mencoba memberikan bantuan apa saja yang mereka bisa lakukan untuk saudara-saudara kita di Yogja sana.
Di Jakarta, dapat disampaikan berdasarkan pantauan dijalan ( kayak traffict report aja) telah banyak kotak-kotak amal yang berjejeran dijalan, entah itu jalan raya besar, sedang atau kecil bahkan kotak amal peduli jogja dapat juga ditemui di jalan gang-gang sudut kota. Aksi pengumpulan juga banyak dilakukan oleh sekolah-sekolah, mulai dari sekolah taman kanak-kanak sampai kampus-kampus.
Kepedulian yang patut diacung jempol ??? .......hmmmmhhhh .... mungkin.
Saya berani katakan mungkin karena aksi pengumpulan dana tersebut mulai menjadi fenomena aneh. Aneh karena aksi-aksi tersebut dilakukan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan. Dengan megaphone, berkoar-koar mengetuk nurani para pengguna jalan untuk menyisihkan recehannya. Rela berpanas-panas menunggu atau mengedarkan kotak-kotak amal tersebut kepada para pengguna jalan. Jika hal ini dilakukan oleh para korban, mungkin saya memahami karena memang kondisi yang menuntut mereka lakukan hal tersebut tapi ini di Jakarta yang notabene jauh/ bukan daerah yang kena bencana, suatu daerah yang hanya berusaha menunjukkan empatinya kepada daerah lain. Haruskah masyarakat Jakarta melakukan hal tersebut ????
Menurut saya, hal tersebut tidaklah pantas !!! Memunggut recehan dari pengguna jalan layaknya seperti pengemis. Sedih rasanya melihat mahasiswa, pelajar (bahkan siswa TK dipandu dengan gurunya !!!) melakukan aksi-aksi pengemis jalanan intelektual. Saya yakin, Masyarakat jogja tidak butuh aksi tersebut karena yang dibutuhkan masyarakat Jogja adalah perhatian terhadap nasib. Perhatian terhadap nasib tidaklah sama dengan memberi uang. Seperti pepatah bilang, "beri kail jangan beri ikan". Jangan beri mereka uang atau bahan makanan karena itu sudah banyak mereka terima dari donatur-donatur lain. Beri mereka alat-peralatan yang mereka butuhkan untuk membangun masa depannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy