Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Divorce Effect
loading...

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak

Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak 1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini? Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH” . Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampu...

Matinya Hak Jual Suami atau Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Makna yang dapat ditarik dari ketentuan pasal tersebut adalah sepanjang dalam ikatan perkawinan tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta (perjanjian harta terpisah), suami atau istri tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya dalam bentuk apapun. Jika ketentuan pasal di atas diabaikan, maka tindakan atau perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum yang tidak sah menurut hukum, yang artinya perbuatan hukum dimaksud dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam ayat (2)-nya dikatakan, bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masi...

Penculikan dan Penyekapan Anak, Pelakunya …. Orangtua Kandung

Usai menjalani proses persidangan cerai, terkadang masih ada suatu permasalahan yang masih menyelimuti hubungan orang tua dengan anak. Masalah itu adalah masalah perebutan hak asuh anak. Perebutan hak asuh anak terkadang menjadi polemik yang berkepanjangan, baik dalam hal hak asuh anak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan jatuh pada salah satu orang tua maupun dalam hal putusan Pengadilan menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tua. Atas nama dan atas kepentingan anak pula, mereka, kedua orang tua dapat saling mengklaim satu sama lain seperti melalaikan kewajibannya sebagai orangtua, telah menelantarkan si anak dan sebagainya. Dari saling tuduh menuduh tidak becus mengurus anak, cegah mencegah kunjungan salah satu orangtua, pembatasan waktu bersama sampai yang lebih parah yakni saling mempengaruhi pola pikir dan psikologis anak tentang perilaku buruk ayah/ ibunya, satu sama lain berupaya agar si anak berada dalam perlindungannya. Terkadang, kekeruh...

HAK ANAK- ISTRI DALAM PERNIKAHAN SIRI

Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut. Menurut saya, sepertinya masyarakat salah persepsi tentang hak anak hasil perkawinan siri. Di masyarakat, secara awam seakan-akan telah men-judge bahwa anak hasi perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas. Ini tentu saja tidak benar. Hukum tetap meng-akomodir tentang hak-hak anak hasil perkawinan siri. Faktanya, memang kerap ditemukan suami yang mengabaikan hak-hak anak hasil perkawinan siri. Dengan dalih dan argumentasi yang NORAK, umumnya mereka berdalih perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di pencatatan perkawinan dan asal-usul anak tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya...

PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA PERCERAIAN

“Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.” ~Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat~ Dalam perkara perceraian, sesungguhnya bukan saja berakibat putusnya tali perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dalam suatu rumah tangga tapi juga dapat menimbulkan hal-hal yang lain yang mau tidak mau tetap menjadi suatu kewajiban. Formalitas hukum, pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; … dst”. b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memiku...

Komitmen Dalam Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Demikian prinsip perkawinan yang diajarkan dalam hukum perkawinan. Karena dalam perkawinan sesungguhnya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka sudah seharusnya diantara suami - istri ada saling pengertian tentang posisi dan perannya masing-masing. Tidak perlu ada komitmen yang harus disepakati diantara suami istri karena jika ada komitmen yang harus disepakati dalam kehidupan rumah tangga, niscaya komitmen tersebutlah yang akan menjadi titik perselisihan dan pertengkaran. Komitmen dalam rumah tangga memang perlu dan memang seharusnya ada, tapi cukup dipegang oleh pihak yang menginginkan komitmen itu sendiri. Misal, suami memiliki komitmen “A” dalam membina rumah tangganya maka sudah seharusnya komitmen tersebut dipegang oleh suami itu send...

Kesepakatan Pasca Perceraian

Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah ( Prenuptial Agreement ). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka. Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka " sedikit " melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perc...

Ketika Anak Diperebutkan

Ketika perceraian telah dianggap menjadi solusi akhir dalam rumah tangga maka sudah seharusnya imbas akibat perceraian tersebut dipikirkan kembali seperti masalah anak misalnya. Masalah anak disini tentunya adalah masalah perwalian dari si anak, apakah ikut dengan bapaknya atau dengan ibunya. Dalam praktek hukum biasanya hak perwalian anak dibawah umur jatuh pada Ibunya namun hal itu bukan berarti bapak tidak bisa memegang hak perwalian atas anak. Sepanjang Bapak bisa membuktikan bahwasanya sudah sepatutnya hak perwalian jatuh kepada bapak maka tidak ada alasan Majelis Hakim menolak permohonan hak wali atas anak. Artinya disini Bapak harus mempunyai alasan-alasan hukum yang kuat biasanya yang digunakan adalah masalah psikologis maupun kenyakinan dari si ibu bila menjadi wali dari sang anak.