Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tips-trik
loading...

Izin Pengadilan untuk berpoligami

Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan.  Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :  1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon . 2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai: a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, - bahwa isteri tidak dapat me...

SPEEDLINE, Fenomena HYIP lokal yang MENGGILA

Kalau Anda pemburu dollar di Internet, pasti mengenal istilah HYIP yang merupakan singkatan dari “High Yields Investment Plan” yaitu sebuah perencanaan investasi dengan keuntungan (bonus) yang tinggi. Yang membuat menarik dari HYIP ini tentunya adalah keuntungan yang ditawarkan yang menurut saya sangat-sangat gila. Bayangkan, anda dapat menikmati keuntungan hingga 60 % dari nilai investasi. Luar biasa. Tidak perlu melakukan kerja atau aktifitas apapun, uang anda dapat berkembang biak diluar dugaan Anda.  Namun dibalik penawaran keuntungan yang gila-gilaan tersebut, tentunya sikap kehati-hatian, kewaspadaan serta kejelian Anda sebagai investor adalah sikap yang utama ketika memutuskan menginvestasikan uang Anda dibisnis HYIP ini. Banyak fakta dan cerita tentang HYIP ini yang menunjukkan bahwasanya investasi di HYIP tidak semanis yang ditawarkannya. Banyak kisah yang menyakitkan dari HYIP ini karena pada faktanya, banyak HYIP yang tidak lebih merupakan penipuan. Mereka (pengelola HY...

Pertanggungan seorang Penjual

Kepada Yth; Pak Wahyu Saya AML , orang yang masih awam mengenai hukum. Sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, sekitar 4 tahun yang lalu saya membeli mobil bekas dari Showroom X seharga 65jt. Mobil tersebut kemudian langsung saya balik nama. Setahun kemudian mobil itu dibeli oleh tetangga saya (pedagang A sekaligus pemilik Showroom Y) seharga 58jt. Oleh pedagang A mobil tersebut dijual ke Mr B seharga 80jt. Dua tahun kemudian, Mr B menjual lagi mobil tersebut ke pedagang C seharga 69jt. Oleh pedagang C mobil tersebut dilempar ke Mr. D di Jawa Timur. Permasalahannya, di Jawa Timur mobil tersebut tidak bisa dibalik nama oleh Mr D karena menurut Polda Jatim, mobil tersebut nomor rangka dan nomor mesinnya palsu meskipun BPKB dan STNK nya asli. Info yang saya denger, nomor mesinnya tempelan dan nomor rangkanya ga bs di gesek nomornya. Melihat kondisi tersebut, Mr. D mengembalikan mobil tersebut ke Mr. C, dan pedagang C mau men...

Pilih mana, Balai Lelang Swasta, KPKNL atau Pengadilan ?

Ada 2 jenis Lelang yang harus dipahami yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Kedua jenis lelang ini dibedakan berdasarkan sebab barang dijual dan penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum. Contoh, Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Gadai. Lelang Non Eksekusi dibagi atas 2 jenis yakni : a. Lelang Non Eksekusi Wajib , yak...

Telah terbit buku Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga

Akhirnya .. setelah sekian lama bergelut di dunia blogger, impian saya untuk membuat buku, akhirnya terwujud pula ... Berkat kerjasama yang baik dengan pihak penerbit PT. Raih Asa Sukses yang masih satu group Perusahaan Penebar Swadaya, telah terbit buku berjudul "Solusi Cerdas Menghadapai Kasus Keluarga" ...  Buku ini berupaya mengupas tuntas permasalahan hukum keluarga yang kerap ditemukan dan dihadapai keluarga-keluarga Indonesia. Isi buku merupakan pengembangan dari isi blog saya yang lain yakni Konsultasi Hukum Gratis ..  Meskipun buku ini boleh dibilang jauh dari sempurna, setidaknya buku ini tetap dapat menjadi acuan bagi masyarakat awam dalam mengupayakan solusi yang terkait permasalahan hukum keluarga

7 Keuntungan Perjanjian Pranikah

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga” Meskipun di Indonesia perjanjian pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian pranikah. Secara umum...

Pemutusan Sepihak Perjanjian Keagenan Asuransi

Dalam usaha perasuransian, kedudukan agen asuransi sangatlah penting karena selain berperan memasarkan produk asuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan perusahaan, agen asuransi juga bertindak sebagai mediator antara kepentingan tertanggung dan penanggung, baik ketika dalam proses klaim ataupun jika terdapat permasalahan. Secara hukum, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, agen asuransi dilarang terikat lebih dari satu perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi. Oleh karena itu, agen asuransi hanya diperkenankan terikat dengan satu perusahaan asuransi. Meskipun terikat dengan suatu perusahaan asuransi dan mendapatkan penghasilan dari satu perusahaan asuransi, agen bukanlah pekerja/ karyawan perusahaan asuransi. Kedudukan agen asuransi tetap sebagai pihak diluar perusahaan asuransi yang bertindak untuk dan atas nama perusaaan asuransi. Satu hal yang menarik dari perjanjian keagenan asuransi, m...

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...

Syarat Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu : 1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang 2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan 3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap 4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal : a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu b. pelaksanaan putusan provinsi c. pelaksanaan akta perdamaian d. pelaksanaan Grose Akta 2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan ( aan maning ) oleh ketua pengadilan. 3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi. 4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah p...

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak

Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak 1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini? Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH” . Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampu...

Prosedur Pengakuan Anak Luar Nikah

Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut : 1. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara se...