Inilah salah satu gambaran kekompakkan dan kerukunan di negeri ini dalam melindungi serta melestarikan mafia peradilan yang telah jadi darah daging para aparat penegak hukum.
Contoh yang menusuk itu adalah Bagir Manan yang dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya akan berakhir pada 18 Mei 2006.
Menjelang berakhir masa jabatannya, Mahkamah Agung sibuk melakukan mencari calon pengganti Bagir Manan. Disini letak keanehannya, pencalonan dan pemilihan ketua Mahkamah Agung tersebut tidak melalui sistem calon tetapi melalui proses rapat pleno dan akhirnyaaaa .............. BAGIR MANAN TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK PRIODE Periode 2006-2011 !!!!
Kalau kalian yang mengikuti sepak terjang "sang Kaisar" (Bagir - pen) tentu jadi aneh. Bagaimana tidak .... ditengah issue dirinya terkait dengan kasus penyuapan dalam perkara Probosutedjo dan ditengah kegagalannya mewujudkan reformasi hukum di MA dia malah dipercaya oleh 44 dari 48 Hakim Agung.
Mungkinkah ini cerminan dari kekompakan para hakim agung mempertahankan "status quo" dan melawan reformasi peradilan yang sedang diupayakan berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial atau juga menjadi mengisyaratkan bahwa masalah mafia peradilan tidak akan selesai karena para hakim agung yang memilihnya menginginkan status quo tetap ada di lembaga tinggi negara yang menjadi benteng terakhir hukum di negeri ini.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id