Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Antara Advokat Dan Kliennya
loading...

Kedudukan PERADI sebagai Organisasi Profesi Advokat

Organisasi Advokat PERADI tidak sama dengan Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.18/2003. Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya itu, adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU ORMAS No.8 tahun 1985, sebagai pengejawantahan hak warga negara dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita, Republik Indonesia. Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS itu, dapatlah kita kategorikan sebagai Organisasi Massa, yang sejak dulu hingga kini TIDAK PERNAH memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat. Pengangkatan Advokat, sebelum diundangkannya UU Advokat (UU No.18/2003), merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, c.q. Ketua Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, masih banyak Advokat yang menjadi...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid.  Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :  1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum;  2) Sukarela ;  3) Cuma-Cuma; dan  4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.  Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai at...

AWAS PENIPUAN ATAS NAMA "NM. WAHYU KUNCORO, SH"

Diberitahukan kepada semua khalayak ramai, akhir-akhir ini ada seseorang/ lembaga bantuan hukum yang mengatasnamakan saya, "NM. Wahyu Kuncoro, SH ". Orang/ lembaga bantuan hukum ini berupaya mencari klien/ pengguna jasa hukum dengan mengiming-iming atau menjanjikan keberhasilan pengurusan perkara. Kejadian ini terjadi di Pandeglang - Banten dengan pelaku diduga berinisial IAP dengan nama lembaga yang digunakan adalah LBH beinisial "IA". Atas perbuatan pelaku tersebut, sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) orang yang menjadi korban dengan kerugian financial mencapai 150 juta rupiah.  Atas kejadian tersebut, dipertegas bahwasanya saya, NM. WAHYU KUNCORO, SH , TIDAK PERNAH MENGGUNAKAN JASA PERANTARA, CALO dan atau MARKUS . Diberitahukan pula, saya, TIDAK TERGABUNG DALAM LEMBAGA BANTUAN HUKUM manapun sehingga dengan demikian kiranya khalayak ramai dapat mengetahui secara jelas bahwasanya saya, NM. WAHYU KUNCORO, SH merupakan Advokat solo practice . Atas kejadian sebaga...

MEMILIH ANTARA PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN PENAHANAN

Dalam upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti : Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP), Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP), Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana), Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana), Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana), Penipuan (Pasal 37...

MEMAHAMI KEKECEWAAN KLIEN TERHADAP ADVOKAT

Dalam menghadapi suatu perkara hukum, adakalanya orang menyerahkan pengurusan dan penyelesaiannya melalui jasa advokat sebagai orang yang paham tentang teknis, prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Dengan mempercayakan pengurusannya melalui jasa advokat, klien berharap penuh agar permasalahannya terselesaikan secara baik dan tentunya memuaskan bagi dirinya. Sayangnya, pengharapan klien tersebut kepada advokat terkadang sangat besar bahkan terkadang terkesan “memaksa”, advokat harus dapat memenuhi keinginan si klien. Pemahaman “memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien” tidak terlepas dari idiom di masyarakat yang menyesatkan “advokat/ pengacara membela yang bayar”. Entah idiom tersebut hanyalah suatu guyonan atau sungguh-sungguh, masyarakat tampaknya belum paham tentang profesi Advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, Advokat tetap berpatokan pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 huru...

LEGAL OPINION, dasar perikatan dalam hubungan antara Advokat dengan Kliennya

Tidak ada definisi baku dari arti kata “ legal opinion ”. Banyak definisi yang pada pokoknya mendefinisikan bahwasanya legal opinion merupakan pendapat ahli hukum mengenai suatu kejadian/ peristiwa hukum yang didasarkan pada fakta kronologis kejadian, bukti dan petunjuk peristiwa yang ada. Legal opinion, dalam hubungan antara advokat dengan kliennya, merupakan dasar perikatan. Sebagai dasar perikatan tentunya legal opinion yang disampaikan oleh advokat kepada kliennya harus menguraikan analisa-analisa hukum, berdasarkan bukti yang ada, tentang alternatif penanganan dan tahap-tahap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi si klien. Adanya legal opinion, diharapkan klien mendapatkan gambaran seperti apa proses advokasi yang akan dilakukan oleh si advokat tersebut. Memberikan legal opinion merupakan salah satu bagian dari jasa hukum advokat. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan A...

Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri

Keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri pada dasarnya sama persyaratannya dengan surat kuasa khusus yang ditentukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip Hukum Perdata internasional yang mengajarkan asas semua pihak menundukkan diri kepada ketentuan hukum acara yang berlaku disuatu negara. Bertitik tolak dari asas tersebut, keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE MA tanggal 23 Januari 1971 yakni berbentuk tertulis, menyebut identitas para pihak dan menyebut objek atau jenis sengketanya. 2. Dilegalisasi oleh KBRI setempat. Legalisasi KBRI tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi, tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa. Pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimak dalam salah satu putusan Mahkamah agung tanggal 18 September 1986...

Variabel Surat Kuasa Khusus Dalam Praktek

Dalam praktek hukum sehari-hari dapat ditemukan berbagai variabel Surat Kuasa Khusus, yakni sebagai berikut : 1. Perwakilan Perusahaan Asing Dianggap Legal Mandatory. Berdasarkan praktek peradilan Indonesia, setiap representative perusahaan asing di Indonesia dianggap sebagai persona sttandi in judicio atau the full authorized (yang berkuasa mutlak) oleh karenanya pimpinan perwakilan, langsung mewakili dan menjadi kuasa perusahaan induk dalam kapasitas atau kualitasnya sebagai Legal Mandatory atau Legal Full Power yang artinya dapat menjadi pihak tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari corparate body (Persona Moralis) yang ada diluar negeri. Ketentuan yang menyatakan perwakilan perusahaan asing dianggap sebagai Legal Mandatory ini tersirat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2884 K/Pdt/1984 Tanggal 7 Mei 1987 yang menyatakan : "jika ternyata kedudukan yang disandang sesorang adalah lembaga perwakilan (representative) menurut common law system (anglo saxon), hal ini ...

Macam dan Cara Penunjukkan Kuasa

Seperti anda ketahui hubungan anatara advokat dan kliennya terjalin sejak adanya kuasa khusus yang diberikan klien kepada advokatnya. Namun demikian sebelum membahas secara rinci tentang surat kuasa khusus, sebelumnya harus dibicarakan dahulu secara ringkas macam dan cara penunjukan kuasa. Penunjukkan kuasa diatur dalam pasal 123 HIR dan 147 RBG jo Pasal 1795 KUHPerdata. 1. Kuasa Umum. Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan : - melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, - mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut, - Kuasa Umum hanya meliputi perbuatan pengurusan ( beherder / management ). 2. Kuasa Istimewa. Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 KHUPerdata jo. Pasal 157 HIR jo. pasal 184 Rbg. Bentuk kuasa ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bersifat limitatip dengan kata-kata yang tegas, umpamanya : - untuk menyatakan Pengakuan, - membuat perdamaian, - untuk pengucapan su...

Kuasa Mutlak ... apa dan bagaimana

Dalam hubungan antara klien dengan advokat terkadang tidak tertutup kemungkinan klien mempergunakan haknya untuk mencabut pemberian kuasa secara sepihak. Yach, kalau pencabutan kuasa tersebut dibicarakan terlebih dahulu, terkadang yang menyakitkan adalah si klien mencabutnya tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan si advokatnya. Ini jelas bentuk ketidakpastian dan kesewenangan pemberi kuasa (klien). Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hukum memperkenankan adanya surat kuasa yang berjudul KUASA MUTLAK . Kuasa mutlak memuat penegasan klausul seperti " tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa " atau " meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri kuasa ". Diperkenankannya membuat suat kuasa mutlak didasarkan atas prinsip kebebasan berkontrak yang diatur pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini mengajarkan, para pihak bebas mengatur persetujuan yang mereka kehendaki sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan : a. hukum dan perundang-undangan, b. moral, kepatutan dan ...

Pencabutan Surat Kuasa

Ketika antara anda selaku pemberi kuasa dengan Advokat selaku penerima kuasa untuk mengurus atau mewakilkan kepentingan anda, telah terjadi ketidakharmonisan atau ketidakpuasan maka anda dapat melakukan pencabutan kuasa yang telah anda berikan sebelumnya. Pencabutan kuasa dapat dilakukan baik secara Tegas maupun secara diam-diam. Secara tegas dapat dilakukan dalam bentuk mencabut secara tegas dengan tertulis atau meminta kembali surat kuasa. Pencabutan secara diam-diam dilakukan bilamana pemberi kuasa telah menunjuk kuasa baru. Dalam hal pencabutan secara sepihak, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan : 1. Pencabutan sebaiknya dilakukan secara terbuka. Pencabutan secara terbuka akan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa atas tindakan kuasa terhadap pihak ketiga. Apabila pencabutan tidak terbuka, semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, tetap mengikat kepada diri pemberi kuasa. 2. Semua tindakan yang dilakukan pemegang kuasa terhitung sejak t...

Antara Advokat Dan Kliennya

Sehubungan dengan banyaknya permintaan tentang hubungan hukum antara Advokat dengan kliennya, maka dengan " sok-sok-an "-nya saya mencoba menguraikan tentang hubungan tersebut. Terlepas dari tulisan ini dapat dimengerti atau tidak saya kembalikan kepada pembaca :-D. Sehubungan pula dengan banyaknya elemen dalam hubungan advokat dengan kliennya maka saya akan menguraikan dalam beberapa bagian dimana masing-masing bagian akan termuat dalam beberapa tulisan. Itu pun kembali pada niat dan koneksi internet saya yang ada. Kalau niat saya kuat, yach uraian ini lanjut, kalau tidak, yach cukup sampai ditulisan ini aja. Hubungan antara advokat dengan kliennya adalah hubungan yang didasarkan pada suatu kuasa. Untuk memahami definisi kuasa, merujuk kepada ketentuan pasal 1792 KUHPerdata adalah "suatu persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuas...