Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sekedar Opini
loading...

Batasan Pidana denda dalam Tindak Pidana Ringan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).  Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan ha...

Upaya Mengkriminalkan Sengketa Pertanahan

Sengketa atau perselisihan hak dalam bidang pertanahan sesungguhnya merupakan perselisihan/ sengketa dengan nilai ekonomi yang tinggi. Dikatakan bernilai ekonomi tinggi karena dalam praktek banyak varian perselisihan/ sengketa pertanahan yang bermuara pada tindakan mengaburkan kepastian letak dan batas bidang tanah dengan cara mencabut/ merusak atau memindahkan patok batas tanah, pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta bidang tanah yang tidak sesuai, data penguasaan/pemilikan tanah dan tindakan-tindakan administrasi pertanahan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat banyaknya sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat, misalnya penerbitan sertifikat tanah yang menimbulkan sengketa hak antara subjek yang tercantum dalam sertifikat dengan subjek lain yang juga menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut, perselihan hak antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang sama, dan atau segala perselisihan bidang tanah yang hak-haknya ...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid.  Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :  1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum;  2) Sukarela ;  3) Cuma-Cuma; dan  4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.  Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai at...

SPEEDLINE, Fenomena HYIP lokal yang MENGGILA

Kalau Anda pemburu dollar di Internet, pasti mengenal istilah HYIP yang merupakan singkatan dari “High Yields Investment Plan” yaitu sebuah perencanaan investasi dengan keuntungan (bonus) yang tinggi. Yang membuat menarik dari HYIP ini tentunya adalah keuntungan yang ditawarkan yang menurut saya sangat-sangat gila. Bayangkan, anda dapat menikmati keuntungan hingga 60 % dari nilai investasi. Luar biasa. Tidak perlu melakukan kerja atau aktifitas apapun, uang anda dapat berkembang biak diluar dugaan Anda.  Namun dibalik penawaran keuntungan yang gila-gilaan tersebut, tentunya sikap kehati-hatian, kewaspadaan serta kejelian Anda sebagai investor adalah sikap yang utama ketika memutuskan menginvestasikan uang Anda dibisnis HYIP ini. Banyak fakta dan cerita tentang HYIP ini yang menunjukkan bahwasanya investasi di HYIP tidak semanis yang ditawarkannya. Banyak kisah yang menyakitkan dari HYIP ini karena pada faktanya, banyak HYIP yang tidak lebih merupakan penipuan. Mereka (pengelola HY...

Akuntabilitas Kekuasaan kehakiman Yang Bebas dan Mandiri

Independensi kekuasaan kehakiman sangatlah penting untuk sebuah kekuasaan kehakiman yang jujur, tidak memihak dan efektif, namun akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman juga merupakan hal yang utama dan dapat dikatakan pula bahwasanya akutanbilitas kekuasaan kehakiman merupakan faktor pelengkap bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman niscaya keadilan tidak akan dapat dilayani. Independensi Kekuasaan Kehakiman memang mutlak diperlukan bahkan dipelihara dan dipertahankan oleh setiap masyarakat dengan empat alasan dasar, yakni : 1). Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta melindungi hak-hak hukum masyarakat guna menyelesaikan segala perselisihan merka tanpa dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal; 2). Memenuhi doktrin pemisahan kekuasaan negara yang menuntut bahwa Kekuasaan Kehakiman harus independen dari dua pilar negara, yaitu eksekutif dan legislatif, 3). Aturan hukum mengharuskan Kekuasaan Ke...

Rok Mini & perzinahan

Dalam banyak kasus pelecehan atau pemerkosaan pada wanita, sering terjadi perdebatan konyol antara pria dan wanita. Para wanita enggan disalahkan jika pakaian wanita seperti rok mini atau bikini dianggap memicu aksi pemerkosaan. Para wanita berdalih, menggunakan rok mini bukan salahnya perempuan, namun kesalahan otak yang melihat. Prinsip mereka, "Jangan salahkan rok mini kami. Salahkan otaknya laki-laki."  Ini adalah argumentasi konyol perempuan. Mereka selalu beranggapan kalau otak laki-laki adalah otak manusia purba, yang tidak tahu tentang seni dan mode.  Wahai para wanita diseluruh dunia, sebaiknya Anda semua mengetahui bahwa yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu dan budaya, bukan hanya naluri. Semua orang sepakat, pakaian yang baik adalah menutup tubuh. Itulah yang disebut berbudaya. Karena itu, adalah kesalahan besar jika semata-mata menyalahkan otak pria dalam kasus rok mini. Bagi saya, kalau ada orang mengatakan boleh bertelanjang karena itu h...

Hancurkan mafia Perdagangan Satwa Liar !!!

Perburuan, pemilikan dan perdagangan ilegal hidupan liar (tumbuhan dan satwa), terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia. Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan ti ndak kejahatan tersebut. Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (dett erent eff ect) bagi para pelaku lainnya. Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum p...

Apa dan bagaimana Ekstradisi di Indonesia

Gemasnya para petinggi Demokrat akibat celotehan-celotehan Nazarudin yang dilakukannya di luar wilayah hukum Indonesia, pada akhirnya menggiring publik untuk mengenal istilah ektradisi. Istilah ekstradisi sesungguhnya bukan suatu istilah yang asing bagi publik karena sejak tahun 1979, Indonesia memang sudah memiliki peraturan tentang ektradisi. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang perjanjian ekstradisi. Dalam pasal 1 UU No.1 Tahun 1979 ditegaskan bahwasanya, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Bagaimana mekanisme pelaksanaan ektradisi ? Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu ”perjanjian” (treaty) antara suatu negara dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan...

Pertanggungan seorang Penjual

Kepada Yth; Pak Wahyu Saya AML , orang yang masih awam mengenai hukum. Sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, sekitar 4 tahun yang lalu saya membeli mobil bekas dari Showroom X seharga 65jt. Mobil tersebut kemudian langsung saya balik nama. Setahun kemudian mobil itu dibeli oleh tetangga saya (pedagang A sekaligus pemilik Showroom Y) seharga 58jt. Oleh pedagang A mobil tersebut dijual ke Mr B seharga 80jt. Dua tahun kemudian, Mr B menjual lagi mobil tersebut ke pedagang C seharga 69jt. Oleh pedagang C mobil tersebut dilempar ke Mr. D di Jawa Timur. Permasalahannya, di Jawa Timur mobil tersebut tidak bisa dibalik nama oleh Mr D karena menurut Polda Jatim, mobil tersebut nomor rangka dan nomor mesinnya palsu meskipun BPKB dan STNK nya asli. Info yang saya denger, nomor mesinnya tempelan dan nomor rangkanya ga bs di gesek nomornya. Melihat kondisi tersebut, Mr. D mengembalikan mobil tersebut ke Mr. C, dan pedagang C mau men...

Pilih mana, Balai Lelang Swasta, KPKNL atau Pengadilan ?

Ada 2 jenis Lelang yang harus dipahami yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Kedua jenis lelang ini dibedakan berdasarkan sebab barang dijual dan penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum. Contoh, Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Gadai. Lelang Non Eksekusi dibagi atas 2 jenis yakni : a. Lelang Non Eksekusi Wajib , yak...

Air mata dan darah Pluralisme di Indonesia

Dalam   ilmu sosial,   pluralisme   adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik. Selain itu pluralisme dapat pula dikatakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat modern. Sayangnya, dari beberapa kejadian yang terjadi beberapa tahun yang lalu hingga kejadian yang akhir-akhir ini seperti kasus perseteruan masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan, peperangan kelompok merah dan kelompok putih di Ambon, kasus jemaat gereja HKBP di Bekasi, kasus Ahmadiyah di Cikeusik hingga kasus kerusuhan di Temanggung pada dasarnya hanya menunjukkan secara jelas bahwasanya pluralisme tidak lebih dan tidak kurang hanyalah sekedar kata yang hampir tanpa makna bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Entah memang benar tidak bermakna atau memang mereka sudah tidak mau lagi memaknai arti kata pluralisme itu. Atau, bisa juga m...