Langsung ke konten utama
loading...

Eurico Guterres ...... Pengabdianmu Untuk Tanah Air



Entah kebijakan apa yang dianut negeri ini terhadap mantan-mantan pejuang Integrasi Timor-Timur yang dulu begitu didukung secara moril maupun materiil. Setelah dikalahkan dalam jejak pendapat dan Timor Timur dinyatakan sebagai negara yang merdeka, Para Pejuang Integrasi layaknya anak ayam kehilangan induk, tetap di Timor Timur dengan resiko dianggap pengkhianat atau tetap menjadi warga negara Indonesia dengan konsekwensi jadi pengungsi atau menjadi "warga negara kelas dua". Sungguh suatu kondisi yang dipenuhi perasaan stateless.



Menjadi warga negara Indonesia ternyata juga tidak menguntungkan bagi Pejuang Integrasi Timor Timur karena mereka dihadapkan pada tuntutan hukum yang tercipta karena Akibat kuatnya propaganda kaum pro-kemerdekaan yang saat ini berkuasa di Timor Leste. Eurico Guterres, mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi dianggap sebagai dalang pelanggaran HAM berat, dalang yang membakar kota Dili dan menewaskan 1.400 warga sipil Dili setelah kekalahan kaum prointegrasi dalam jajak pendapat dan juga sebagai tertuduh yang mengakibatkan 250 ribu warga Timtim mengungsi ke Timor Barat (Indonesia).
Dapat dimengerti atas tuntutan yang mengatasnamakan HAM, Indonesia mendapat tekanan secara internasional yang membuat mau tidak mau Indonesia harus tunduk terhadap tuntutan untuk menghukum para pelanggar HAM dimaksud. Tapi haruskah EURICO ???


Eurico sebagai warga negara telah menunjukkan sikapnya membela Merah Putih dan berjuang demi Indonesia dengan harga mati, tetapi apa yang dia dapatkan justru 10 tahun penjara. Di antara 18 orang yang diduga terlibat kasus pembakaran kota Dili usai jajak pendapat 1999, mengapa Guterres saja yang dianggap paling bertanggung jawab? (Sebelumnya, Mahkamah Agung memang sudah membebaskan salah satu di antara 18 orang itu, yakni mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soares yang sempat menghuni Lapas Cipinang).

,/p>

Mungkinkah ini bentuk anomali hukum kita dalam kasus besar yang diduga melibatkan petinggi TNI maka yang paling mungkin dikorbankan ialah orang di lapangan seperti Guterres ???

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy