Langsung ke konten utama
loading...

PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA PERCERAIAN

“Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
~Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat~

Dalam perkara perceraian, sesungguhnya bukan saja berakibat putusnya tali perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dalam suatu rumah tangga tapi juga dapat menimbulkan hal-hal yang lain yang mau tidak mau tetap menjadi suatu kewajiban.

Formalitas hukum, pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; … dst”.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Perhatikan point huruf a dan huruf b pada ketentuan pasal 41 di atas, tegas-tegas hukum tidak menampikkan adanya kepentingan anak yang terabaikan akibat suatu perceraian. Alangkah naifnya, hanya karena ego dan emosi suami-istri, anak yang harus menjadi korban dalam perceraian. Sungguh kebodohan yang penuh kesesatan bila orangtua yang mengatasnamakan cinta dan sayang pada anak, lebih memilih perceraian sebagai jalan penyelesaian dari perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangganya.

Dalam perkara perceraian, advokat sebagai profesi yang memberi jasa hukum seharusnya lebih mengutamakan dan memberikan pencerahan kepada kliennya tentang akibat-akibat dari suatu perceraian. Faktanya, berdasarkan hal-hal yang sering ditemukan dalam beberapa kasus perceraian yang saya tanganin, mereka yang berkeinginan untuk bercerai hanya didasarkan pada emosi sesaat. Mereka hanya bingung dan jenuh atas perselisihan yang timbul didalam kehidupan rumah tangganya. Perselisihan dan pertengkaran yang sesungguhnya dapat diupayakan penyelesaiannya bila masing-masing dengan kondisi “dingin” menyadari hak serta kedudukannya dalam rumah tangga tersebut. Laksana api disiram bensin, emosi mereka akan meletup bahkan meledak jika ada yang mendukung mereka untuk bercerai.

Advokat memang bukan konsultan perkawinan yang memang diminta untuk melakukan konseling atas praha perkawinan yang dihadapin kliennya namun sudah seharusnya advokat mau melakukan hal tersebut. Officium nobile yang disandang dalam profesi advokat akan tampak jika advokat tersebut dapat mendamaikan dan merukunkan kembali suami-istri yang bercerai tersebut. Jika hanya semata-mata menjalankan profesi, rasanya tak pantas advokat tersebut menyandang officium nobile.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy