Langsung ke konten utama
loading...

FOKE, JANJI MU PALSU !!!


Melihat berita yang ditanyangkan oleh Indosiar pada hari Selasa jam 12:08 WIB dalam acara Fokus mengelitik saya untuk menegur foke (Fauzi Bowo) atas janji-janji kampanyenya dulu, terutama soal program pendidikan dasar gratis di wilayah DKI Jakarta.

Dalam acara Fokus tersebut, diberitakan tentang kondisi ambruknya gedung sekolah dasar di Kramat Jati – Jakarta Timur. Berita yang ironis tentang buramnya kondisi pendidikan di Negeri ini. Kalau saja berita tentang ambruknya gedung sekolah itu berasal dari daerah mungkin kita masih berpikir wajar tapi kalau berita itu datangnya dari Jakarta tentunya menjadi lain dipikiran kita. Bagaimana masyarakat dapat mempreroleh pendidikan dasar gratis kalau gedung sekolahnya ambruk ?

Kita masih ingat bagaimana bersemangatnya Foke mengkampanyekan biaya sekolah gratis di Jakarta. Begitu semangat sehingga timbul slogan “Serahkan Jakarta pada ahlinya”. Memandang jenjang karier Foke sebelum menjadi gubernur memang harus diakui FOKE ADALAH AHLINYA MENGENAI JAKARTA. Dengan dilatar belakangin sebagai pegawai negeri dilingkungan PEMDA DKI JAKARTA dan sebagai putra daerah tentunya dan sudah sewajarnya ia lebih mengerti problematika Jakarta. Seharusnya, dengan latar belakang tersebut foke dapat menyusun program kerja yang sistematis menanganin masalah Jakarta. Tapi ternyata itu T-I-D-A-K. Foke yang seharusnya menjadi andalan lebih tampak sebagai subjek yang larut dalam problematika Jakarta dan akhirnya slogan kampanyenya foke kini menjadi slogan yang sungguh membodohin publik. Masyarakat DKI Jakarta sebagai pemilih telah dibodohin mentah-mentah.

Kampanye merupakan ajang pengenalan publik antara pemilih dengan calon yang dipilihnya. Sesungguhnya ajang yang mencerdaskan pemilih untuk dapat benar-benar memilih calon pemimpinnya yang akan dapat mewujudkan harapan-harapannya. Sayangnya, bagi calon pemimpin, ajang tersebut malah dijadikan sebagai ajang pembohongan dan pembodohan. Para calon pemimpin tersebut lebih mencoba meraih simpatik dan dukungan dari masyarakat pemilihnya dengan menggeluarkan janji-janji muluk. Dalam ajang kampanye mereka berusaha mencitrakan dirinya laksana dewa penolong padahal ketika mereka telah menjabat jabatannya maka tanduk pun tumbuh di atas kepalanya.

Komentar

  1. samaaa......aku juga ga suka sama FOKE
    kepanjangan tangannya yg dahuluwww......auhhhh....
    kapan ya jakarta nyaman....hehehheheheh

    BalasHapus
  2. Anonim4:56 AM

    TAU AJA LAH PAK, YANG NAMANYA PEJABAT DI WAKTU KAMPANYE KAN SERING MENG IMING-IMNGI DENGAN SEGALA KEINDAHAN, TP SETELAH TERPILIH JANJI ITU TINGGALLAH JANJI...YAH NAMANYA JUGA POLITIK AGAR BISA JADI PENGUASA ATAU PEJABAT..

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy