Langsung ke konten utama
loading...

BIAYA DAN BUNGA KARTU KREDIT


Umumnya, dalam kartu kredit yang anda miliki, tidak kurang ada 9 (sembilan) item biaya yang akan dipungut oleh Bank penerbit kartu kredit kepada anda sebagai debitur. Ke – 9 item biaya tersebut adalah :

1. Biaya iuran tahunan. Iuran tahunan dibayarkan pada awal keanggotaan kartu dan setiap perpanjangan kartu kredit yang anda miliki. Iuran tahunan akan langsung dibebankan dan tercetak pada lembar pemberitahuan tagihan.
2. Biaya bunga. Turunan dari biaya bunga ada 4 item yakni bunga pembelanjaan, bunga penarikan tunai, bunga cicilan dan bunga transfer balance.
3. Biaya penarikan tunai. Kalau anda melakukan penarikan tunainya di dalam negeri akan dikenakan bunga 4 % atau minimal kena biaya Rp. 20.000 per –transaksi. Kalau penarikannya dilakukan diluar negeri, akan dibebankan biaya sebesar USD 1.75 + 0,33 %
4. Biaya Administrasi. Akan dikenakan biaya administrasi beserta bunga apabila pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan setelah tanggal pembayaran dan atau pembayaran anda kurang dari minimum payment.
5. Biaya keterlambatan. Ada 2 turunan dalam item biaya ini, yaitu dunning fee dan collection fee. Masing-masing turunan menetapkan fee minimal Rp 50.000,- maksimal sebesar 5 % dari total tagihan anda. Keseluruhan ditagihkan bila pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan setelah 30 hari tanggal pembayaran atau anda melakukan pembayaran kurang dari minimum payment.
6. Biaya over limit. Jika transaksi yang anda lakukan melebihi batas kredit yang seharusnya maka bank akan “mencekik dan menghisap” anda hidup-hidup. Waspadalah !!
7. Biaya penggantian kartu.
8. Biaya permintaan salinan lembar pemberitahuan tagihan.
9. Biaya cek/ bilyet giro yang ditolak.

Kisaran tarif biaya diatas berbeda, tergantung dari kebijakan yang ditetapkan bank penerbit kartu kredit yang anda miliki. Bila bank penerbit kartu kredit tersebut adalah BUMN, maka tarif biaya yang ditetapkan relatif lebih rendah dibandingkan dengan bank penerbit kartu kredit swasta. Untuk bank penerbit kartu kredit swasta juga harus dicermati, apakah swastanya itu swasta dalam negeri atau swasta asing. Kalau swasta asing, tentunya akan lebih tinggi dalam menetapkan tarif biayanya.

Perlu diingat, tarif biaya termasuk bunga tagihan kartu kredit yang ditetapkan oleh semua bank penerbit adalah tarif flat (bertingkat). Tidak akan turun, meskipun ada fenomena fluktuatif atas biaya dan bunga pada industri perbankan. Kalaupun ada perubahan biaya dan bunga tagihan, yang cenderung naik, bank penerbit kartu kredit dapat menetapkannya tanpa memberitahukan anda sebagai debitur terlebih dahulu sehingga kelak anda sebagai debitur kartu kredit pun tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tentang biaya dan ketentuan tarif yang ditetapkan. Kondisi inilah yang berpotensi dapat merugikan anda sebagai debitur kartu kredit karena ada kemungkinan anda semakin dalam terperosok dalam tagihan kartu kredit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy