Langsung ke konten utama
loading...

Komitmen Dalam Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Demikian prinsip perkawinan yang diajarkan dalam hukum perkawinan.

Karena dalam perkawinan sesungguhnya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka sudah seharusnya diantara suami - istri ada saling pengertian tentang posisi dan perannya masing-masing. Tidak perlu ada komitmen yang harus disepakati diantara suami istri karena jika ada komitmen yang harus disepakati dalam kehidupan rumah tangga, niscaya komitmen tersebutlah yang akan menjadi titik perselisihan dan pertengkaran. Komitmen dalam rumah tangga memang perlu dan memang seharusnya ada, tapi cukup dipegang oleh pihak yang menginginkan komitmen itu sendiri. Misal, suami memiliki komitmen “A” dalam membina rumah tangganya maka sudah seharusnya komitmen tersebut dipegang oleh suami itu sendiri. Tidak perlu komitmen tersebut diarahkan untuk menjadi komitmen bersama dengan si - istri.

Dalam perkawinan tidak pernah akan ada proses penyatuan “sifat” seorang pria dengan seorang wanita karena jauh sebelum terikat dalam suatu perkawinan, sifat seorang telah terbentuk sejak orang tersebut lahir sampai ajalnya nanti. Yang bisa dilakukan dalam perkawinan adalah proses “pengenalan” antara dua sifat pria dan wanita. Dari proses pengenalan tersebutlah kelak diharapkan dapat membentuk “sikap dan pandangan” seorang pria dan wanita tentang perkawinan.

Proses pengenalan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam perkawinan tidak pernah dapat diukur dan atau ditetapkan dalam suatu waktu. Proses pengenalan tersebut akan terus ada sejalan dengan usia perkawinan itu sendiri. Bahwa kemudian dalam proses pengenalan itu ada perselisihan dan pertengkaran maka hal itu adalah hal yang wajar. “Man from mars, women from venus”. Perselisihan dan pertengkaran tersebut jangan dijadikan sebagai sebagai alasan pembenaran untuk perceraian. Jadikan perselisihan dan pertengkaran tersebut sebagai bagian dari pengenalan lebih dalam suatu pihak kepada pihak yang lain. “Take easy and easygoing”. Ambil cara penyelesaian dan lakukan segera mungkin penyelesaiannya yang paling mudah, gampang atas pertengkaran dan perselisihan tersebut.

Nb. Thanks to J and N ... God Bless in your familly

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy