Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Demikian prinsip perkawinan yang diajarkan dalam hukum perkawinan.
Karena dalam perkawinan sesungguhnya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka sudah seharusnya diantara suami - istri ada saling pengertian tentang posisi dan perannya masing-masing. Tidak perlu ada komitmen yang harus disepakati diantara suami istri karena jika ada komitmen yang harus disepakati dalam kehidupan rumah tangga, niscaya komitmen tersebutlah yang akan menjadi titik perselisihan dan pertengkaran. Komitmen dalam rumah tangga memang perlu dan memang seharusnya ada, tapi cukup dipegang oleh pihak yang menginginkan komitmen itu sendiri. Misal, suami memiliki komitmen “A” dalam membina rumah tangganya maka sudah seharusnya komitmen tersebut dipegang oleh suami itu sendiri. Tidak perlu komitmen tersebut diarahkan untuk menjadi komitmen bersama dengan si - istri.
Dalam perkawinan tidak pernah akan ada proses penyatuan “sifat” seorang pria dengan seorang wanita karena jauh sebelum terikat dalam suatu perkawinan, sifat seorang telah terbentuk sejak orang tersebut lahir sampai ajalnya nanti. Yang bisa dilakukan dalam perkawinan adalah proses “pengenalan” antara dua sifat pria dan wanita. Dari proses pengenalan tersebutlah kelak diharapkan dapat membentuk “sikap dan pandangan” seorang pria dan wanita tentang perkawinan.
Proses pengenalan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam perkawinan tidak pernah dapat diukur dan atau ditetapkan dalam suatu waktu. Proses pengenalan tersebut akan terus ada sejalan dengan usia perkawinan itu sendiri. Bahwa kemudian dalam proses pengenalan itu ada perselisihan dan pertengkaran maka hal itu adalah hal yang wajar. “Man from mars, women from venus”. Perselisihan dan pertengkaran tersebut jangan dijadikan sebagai sebagai alasan pembenaran untuk perceraian. Jadikan perselisihan dan pertengkaran tersebut sebagai bagian dari pengenalan lebih dalam suatu pihak kepada pihak yang lain. “Take easy and easygoing”. Ambil cara penyelesaian dan lakukan segera mungkin penyelesaiannya yang paling mudah, gampang atas pertengkaran dan perselisihan tersebut.
Nb. Thanks to J and N ... God Bless in your familly
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id