Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2008
loading...

Rupiah pun tak lagi BERHARGA di Mata Hukum Negeri Ini

Sudah tahu tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perbuatan melawan hukum Yayasan Beasiswa SUPERSEMAR ? Saya tidak tertarik untuk membahas tentang materi gugatan yang diajukan Kejaksaan ataupun masalah pendapat hukum tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto ataupun yayasannya tersebut. Saya tertarik dan tergelitik terhadap isi putusan yang pada pokoknya menyatakan, " tergugat II (Yayasan BeasiswaSupersemar) melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni Pemerintah RI, sebesar 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar ". Dollar ??? Pasal 2 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, menyatakan bahwa satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah (Rp.). Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah, maka setiap perbuatan yang menggunakan uang

LEGAL OPINION, dasar perikatan dalam hubungan antara Advokat dengan Kliennya

Tidak ada definisi baku dari arti kata “ legal opinion ”. Banyak definisi yang pada pokoknya mendefinisikan bahwasanya legal opinion merupakan pendapat ahli hukum mengenai suatu kejadian/ peristiwa hukum yang didasarkan pada fakta kronologis kejadian, bukti dan petunjuk peristiwa yang ada. Legal opinion, dalam hubungan antara advokat dengan kliennya, merupakan dasar perikatan. Sebagai dasar perikatan tentunya legal opinion yang disampaikan oleh advokat kepada kliennya harus menguraikan analisa-analisa hukum, berdasarkan bukti yang ada, tentang alternatif penanganan dan tahap-tahap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi si klien. Adanya legal opinion, diharapkan klien mendapatkan gambaran seperti apa proses advokasi yang akan dilakukan oleh si advokat tersebut. Memberikan legal opinion merupakan salah satu bagian dari jasa hukum advokat. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan A

Hemat biaya

Alkisah 3 anak putri: Yanti, Dewi, dan Titik yang dinikahkan secara massal oleh orangtuanya demi menghemat biaya. Setelah itu, mereka pergi bulan madu bersamaan. Yanti pergi ke Pulau Batam, Dewi ke kepulauan Seribu dan Titik sibungsu ke Bali. Namanya orang tua yang sayang sama anak, mereka minta agar dikirimin kabar tentang bulan madu mereka :-). Karena biaya telpon yang mahal, maka di-carilah cara agar berita dapat disampaikan se-singkat mungkin, tidak terlalu vulgar, dan dapat dipahami. Akhirnya mereka bersepakat menggunakan motto-motto iklan lewat SMS. Dua hari setelah kepergian anak mereka berbulan madu, diterimalah sebuah SMS yang rupanya dari Yanti di Pulau Batam. Isinya: " STANDARD CHARTERED " Setelah membaca SMS tersebut, orang tuanya mencari iklan Standard Chartereddi koran dan terbacalah tulisan besar berbunyi: "BESAR, KUAT dan BERSAHABAT" Tersenyumlah mereka membaca berita dari Yanti. Hari ke 4 datang SMS kedua, yang rupanya berasal dari Dewi di Kepulaua

PRAKTEK CURANG BANK DALAM KARTU KREDIT

“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum” ~Pasal 1337 KUHPerdata~ Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum. Praktek curang tersebut adalah : 1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya. 2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga. 3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. 4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambaha

BIAYA DAN BUNGA KARTU KREDIT

Umumnya, dalam kartu kredit yang anda miliki, tidak kurang ada 9 (sembilan) item biaya yang akan dipungut oleh Bank penerbit kartu kredit kepada anda sebagai debitur. Ke – 9 item biaya tersebut adalah : 1. Biaya iuran tahunan . Iuran tahunan dibayarkan pada awal keanggotaan kartu dan setiap perpanjangan kartu kredit yang anda miliki. Iuran tahunan akan langsung dibebankan dan tercetak pada lembar pemberitahuan tagihan. 2. Biaya bunga . Turunan dari biaya bunga ada 4 item yakni bunga pembelanjaan, bunga penarikan tunai, bunga cicilan dan bunga transfer balance. 3. Biaya penarikan tunai. Kalau anda melakukan penarikan tunainya di dalam negeri akan dikenakan bunga 4 % atau minimal kena biaya Rp. 20.000 per –transaksi. Kalau penarikannya dilakukan diluar negeri, akan dibebankan biaya sebesar USD 1.75 + 0,33 % 4. Biaya Administrasi . Akan dikenakan biaya administrasi beserta bunga apabila pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan setelah tanggal pembayaran dan atau pembayaran anda kurang da

PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA PERCERAIAN

“Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.” ~Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat~ Dalam perkara perceraian, sesungguhnya bukan saja berakibat putusnya tali perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dalam suatu rumah tangga tapi juga dapat menimbulkan hal-hal yang lain yang mau tidak mau tetap menjadi suatu kewajiban. Formalitas hukum, pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; … dst”. b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memiku

Komitmen Dalam Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Demikian prinsip perkawinan yang diajarkan dalam hukum perkawinan. Karena dalam perkawinan sesungguhnya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka sudah seharusnya diantara suami - istri ada saling pengertian tentang posisi dan perannya masing-masing. Tidak perlu ada komitmen yang harus disepakati diantara suami istri karena jika ada komitmen yang harus disepakati dalam kehidupan rumah tangga, niscaya komitmen tersebutlah yang akan menjadi titik perselisihan dan pertengkaran. Komitmen dalam rumah tangga memang perlu dan memang seharusnya ada, tapi cukup dipegang oleh pihak yang menginginkan komitmen itu sendiri. Misal, suami memiliki komitmen “A” dalam membina rumah tangganya maka sudah seharusnya komitmen tersebut dipegang oleh suami itu send

FOKE, JANJI MU PALSU !!!

Melihat berita yang ditanyangkan oleh Indosiar pada hari Selasa jam 12:08 WIB dalam acara Fokus mengelitik saya untuk menegur foke (Fauzi Bowo) atas janji-janji kampanyenya dulu, terutama soal program pendidikan dasar gratis di wilayah DKI Jakarta. Dalam acara Fokus tersebut, diberitakan tentang kondisi ambruknya gedung sekolah dasar di Kramat Jati – Jakarta Timur. Berita yang ironis tentang buramnya kondisi pendidikan di Negeri ini. Kalau saja berita tentang ambruknya gedung sekolah itu berasal dari daerah mungkin kita masih berpikir wajar tapi kalau berita itu datangnya dari Jakarta tentunya menjadi lain dipikiran kita. Bagaimana masyarakat dapat mempreroleh pendidikan dasar gratis kalau gedung sekolahnya ambruk ? Kita masih ingat bagaimana bersemangatnya Foke mengkampanyekan biaya sekolah gratis di Jakarta. Begitu semangat sehingga timbul slogan “Serahkan Jakarta pada ahlinya”. Memandang jenjang karier Foke sebelum menjadi gubernur memang harus diakui FOKE ADALAH AHLINYA MENGENAI JA

Hak dan Status Karyawan Akibat Meleburnya dan Atau Mergernya Perusahaan

Dalam kondisi perekonomian sulit seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri demi efisiensi dan atau memperkuat pondasi usaha, suatu badan usaha berkeinginan untuk melakukan peleburan dan atau penggabungan badan usahanya. Namun sebelum itu semua dijalankan, kiranya managemen perusahaan mau menjelaskan tentang status dan hak karyawan kelak dikemudian hari. Mengacu kepada PP no. 27 Tahun 1998 tentang "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas", pasal 1 ayat 2 bahwa perusahaan yang melebur dinyatakan bubar yang diperkuat oleh pasal 2 (tanpa likuidasi) dan UU no.40 tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas" pasal 122 (perusahaan yang melebur berakhir karena hukum) maka perlu diperhatikan tentang status dan hak-hak karyawan yang bersangkutan. Seputar tentang penggabungan dan atau peleburan badan usaha tersebut, terkadang terdapat hal-hal yang tidak atau belum dipahami oleh karyawan. Mendengar kata likuidasi, Karyawan segera panik padahal kata " Lik

provide hosting absolutely free

If you wish to have a professional shared hosting quality in a free hosting package, come and host with 000webhost.com and experience the best service you can get absolutely free. Founded in December 2006, 000webhost.com has a trusted free hosting members base of over 60,000 members and still counting! Offering professional quality hosting, support, uptime and reliability, we have a great community of webmasters, you'd love to be a part of! Register now and get it all free: *** 250 MB of disk space *** 100 GB of data transfer *** PHP and MySQL support with no restrictions *** cPanel control panel *** Absolutely no advertising! Join us now: http://www.000webhost.com/?id=25737