Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Syarat Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu : 1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang 2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan 3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap 4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal : a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu b. pelaksanaan putusan provinsi c. pelaksanaan akta perdamaian d. pelaksanaan Grose Akta 2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan ( aan maning ) oleh ketua pengadilan. 3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi. 4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah p...

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak

Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak 1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini? Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH” . Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampu...

Mengenal Macam dan Jenis Putusan Pengadilan

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian : (1) Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). (2) Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair), Sedangkan (3) Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan. Dari segi fungsinya, putusan Pengadilan dalam mengakhiri perkara adalah sebagai berikut : 1. Putusan Akhir - adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan - Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap...

Permohonan Gijzeling dalam Perkara Kepailitan

Sebagaimana diketahui, bahwasanya tujuan diaturnya Kepailitan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah : 1. Menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya. 2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dg cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya. 3. Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor, atau debitor hanya menguntungkan kreditor tertentu. 4. Memberikan perlindungan kepada para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan. 5. Memberikan kesempatan kepada Debitor dan kreditor untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang Kesemuanya dengan memperhatikan asas-asas yang terkandung dalam kepailitan yakni : 1. KESEIMBANGAN (UNTUK MENCEGAH DEBITUR, ATAU KREDITUR YG TiDaK JUJUR) 2. KELANGSUNGAN USAHA (MEMUNGKINKAN...

Menggugat Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia.

Sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. Oleh karena keputusan ada ditangan hakim maka tidak salah bila hakim dianggap sebagai wakil Tuhan. Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak ...

Prosedur Pengakuan Anak Luar Nikah

Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut : 1. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara se...

Pengaruh Opini Hukum Bagi Masyarakat Awam

Dari polemik kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini seperti polemik Cicak Vs Buaya, Kasus bank Century, tragedi nenek minah, rekomendasi team 8 dan sebagainya seakan-akan menjadi bahan ujian tentang arti Indonesia sebagai negara hukum. Kesemua kasus-kasus tersebut penuh diwarnai opini-opini mereka yang menyandang “kepakaran” dan masing-masing mengatasnamakan “Hukum dan Keadilan”. Hebatnya, semua opini tersebut sudah seperti layaknya “judicial opinion” - pernyataan atau pendapat atau putusan hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, baik kasus perdata maupun pidana padahal secara kasat mata mereka jelas tegas bukan seorang Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tragisnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun ikut terpengaruh dengan opini-opini tersebut dan lebih memilih menjadi Hakim Maha Agung dengan mengeluarkan pendapatnya, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum ...