Langsung ke konten utama
loading...

Syarat Pelaksanaan Putusan Pengadilan


Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :

1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang
2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan
3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap
4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang

Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :

1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :

a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu
b. pelaksanaan putusan provinsi
c. pelaksanaan akta perdamaian
d. pelaksanaan Grose Akta

2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh ketua pengadilan.
3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi.

4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan.

Sedangkan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak berwenang melaksanakaan eksekusi. Sedangkan tata cara sita eksekusi sebagai berikut :

1. Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2. Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan, surat perintah Ketua Pengadilan dikeluarkan apabila :

- tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah
- tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan
3. Dilaksanakan oleh panitera atau juru sita
4. Pelaksanaan sita eksekusi harus dibantu oleh dua orang saksi :

- Keharusan adanya dua saksi merupakan syarat sah sita eksekusi
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam berita acara sita eksekusi
- Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat :

a. telah berumur 21 tahun
b. berstatus penduduk Indonesia
c. memiliki sifat jujur

5. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi
6. Membuat berita acara sita eksekusi yang memuat :

a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua saksi,
b. merinci secara lengap semua pekerjaan yang dilakukan,
c. berita acara ditanda tangani pejabat pelaksana dan kedua saksi (pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menanda tangani berita acara sita)

Isi berita acara sita harus diberi tahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eksekusi penyitaan tersebut, atau jika tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan menyampaikan di tempat tinggalnya.

7. Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut :

a. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita,
b. Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilakukan penjualan lelang,
c. Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain,
d. Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita,
e. Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita
8. Ketidak hadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy