Langsung ke konten utama
loading...

Izin Pengadilan untuk berpoligami

Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan. 

Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut : 

1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon .

2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:

a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti :

- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.

c. ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup, istri istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :

- Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangi oleh bendahara tempat bekerja; atau
- Surat keterangan pajak penghasilan; atau
- Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.

d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan utuk itu.


3. Selama dalam melakukan pemeriksaan alasan-alasan permohonan izin poligami, Pengadilan wajib memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan alasan-alasan izin poligami dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.



4. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.

Setelah diperoleh izin poligami sebagaimana prosedur diatas, maka izin poligami tersebut didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil atau KUA dimana akan dilangsungkan Perkawinan Poligami tersebut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy