Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
“(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”
Meskipun di Indonesia perjanjian pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian pranikah.
Secara umum, Perjanjian pranikah dapat dikatakan sebagai perjanjian antara dua orang yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan karena adanya hubungan tali perkawinan dan konsekuensi atas berakhirnya perkawinan antara dua orang yang membuatnya
Hukum
Dengan perjanjian pranikah, Anda akan dapat manfaat :
1. Melindungi kekayaan Anda. Perjanjian pranikah dapat memastikan bahwa pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda.
2. Melindungi kepentingan Anda jika pasangan Anda melakukan poligami. Meskipun Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan suami yang berpoligami untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah, namun itu tidak cukup menjamin kepentingan Anda atas harta bersama maupun kewajiban suami jika terjadi perceraian. Perjanjian pranikah dapat memastikan harta bersama dalam perkawinan Anda akan tetap terlindungi, tidak tercampur dengan perkawinan yang lain.
Untuk Anda, suami yang melakukan poligami. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.
3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda. Ingat, harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan. Artinya, jika pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Jika Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian pranikah dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian pranikah maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya” (uppss …. Gak boleh yach. Don’t try this at your household!)
4. Menjamin kepentingan usaha Anda. Jika anda memiliki usaha bisnis yang Anda jalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan Anda berhak menikmati keuntungan tersebut dan bahkan, usaha bisnis tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan, yang berarti, kelak jika terjadi perceraian, kekayaan atas usaha bisnis Anda harus dibagi. Hal ini sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 157 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya yang dianggap sebagai keuntungan harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan, timbul dari hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dari usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan.
Singkat kata, tanpa perjanjian pranikah, ketika pernikahan Anda berakhir, pada akhirnya pasangan Anda bisa memiliki bagian dari bisnis Anda (menjadi partner atau. mitra bisnis). Jika Anda tidak menginginkan hal ini terjadi, Perjanjian pranikah dapat menjamin dan memastikan bahwa pasangan anda tidak menjadi mitra yang tidak diinginkan dalam bisnis Anda.
5. Menjamin kelangsungan harta peninggalan keluarga Anda. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Perhatikan frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. UU Perkawinan tidak menjelaskan apa yang dimaksud frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Karena tidak menjelaskan, maka dapat disimpulkan bahwasanya terhadap harta bawaan, hadiah atau warisan, jika suami isteri tidak menegaskan bahwasanya harta tersebut adalah harta warisan/ hadiah, maka harta tersebut dianggap sebagai harta bersama suami isteri. Artinya, dalam konteks yang lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan harta perolehan dari warisan/ hadiah keluarga Anda dapat beralih kepada pasangan Anda. Perjanjian pranikah dapat memastikan hal tersebut tidak terjadi dan memastikan pula bahwa harta perolehan dari warisan/ hadiah keluarga Anda tetap dalam kekuasaan Anda.
6. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus. Banyak ditemukan dalam praktek, Pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan oleh seorang Ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan Hakim yang memutusnya. Daripada digantungkan pada pertimbangan hakim, lebih baik diatur dan ditetapkan dalam perjanjian pranikah. Jadi, jika terjadi perceraian, Anda tinggal mengajukan perjanjian pranikah tersebut dan meminta kepada hakim untuk memerintahkan suami menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian pranikah.
7. Menjamin hak Anda atas asset-asset property dengan status Hak Milik. Untuk Anda yang menikah dengan orang asing, tanpa adanya Perjanjian Pranikah, maka kedudukan Anda akan dipersamakan sebagai orang asing yang artinya, Anda adalah subjek yang dilarang memiliki property dengan status Hak Milik. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan :
"(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini."
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id