Langsung ke konten utama
loading...

7 Keuntungan Perjanjian Pranikah

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

“(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”

Meskipun di Indonesia perjanjian pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian pranikah.

Secara umum, Perjanjian pranikah dapat dikatakan sebagai perjanjian antara dua orang yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan karena adanya hubungan tali perkawinan dan konsekuensi atas berakhirnya perkawinan antara dua orang yang membuatnya

Hukum Indonesia tidak mengatur lebih lanjut tentang isi dan bentuk perjanjian pranikah, namun demikian akan lebih terjamin bila perjanjian pranikah dituangkan dalam akta otentik (akta notariat).

Dengan perjanjian pranikah, Anda akan dapat manfaat :

1. Melindungi kekayaan Anda. Perjanjian pranikah dapat memastikan bahwa pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda.

2. Melindungi kepentingan Anda jika pasangan Anda melakukan poligami. Meskipun Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan suami yang berpoligami untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah, namun itu tidak cukup menjamin kepentingan Anda atas harta bersama maupun kewajiban suami jika terjadi perceraian. Perjanjian pranikah dapat memastikan harta bersama dalam perkawinan Anda akan tetap terlindungi, tidak tercampur dengan perkawinan yang lain.

Untuk Anda, suami yang melakukan poligami. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.

3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda. Ingat, harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan. Artinya, jika pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Jika Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian pranikah dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian pranikah maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya” (uppss …. Gak boleh yach. Don’t try this at your household!)

4. Menjamin kepentingan usaha Anda. Jika anda memiliki usaha bisnis yang Anda jalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan Anda berhak menikmati keuntungan tersebut dan bahkan, usaha bisnis tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan, yang berarti, kelak jika terjadi perceraian, kekayaan atas usaha bisnis Anda harus dibagi. Hal ini sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 157 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya yang dianggap sebagai keuntungan harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan, timbul dari hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dari usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan.

Singkat kata, tanpa perjanjian pranikah, ketika pernikahan Anda berakhir, pada akhirnya pasangan Anda bisa memiliki bagian dari bisnis Anda (menjadi partner atau. mitra bisnis). Jika Anda tidak menginginkan hal ini terjadi, Perjanjian pranikah dapat menjamin dan memastikan bahwa pasangan anda tidak menjadi mitra yang tidak diinginkan dalam bisnis Anda.

5. Menjamin kelangsungan harta peninggalan keluarga Anda. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Perhatikan frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. UU Perkawinan tidak menjelaskan apa yang dimaksud frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Karena tidak menjelaskan, maka dapat disimpulkan bahwasanya terhadap harta bawaan, hadiah atau warisan, jika suami isteri tidak menegaskan bahwasanya harta tersebut adalah harta warisan/ hadiah, maka harta tersebut dianggap sebagai harta bersama suami isteri. Artinya, dalam konteks yang lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan harta perolehan dari warisan/ hadiah keluarga Anda dapat beralih kepada pasangan Anda. Perjanjian pranikah dapat memastikan hal tersebut tidak terjadi dan memastikan pula bahwa harta perolehan dari warisan/ hadiah keluarga Anda tetap dalam kekuasaan Anda.

6. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus. Banyak ditemukan dalam praktek, Pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan oleh seorang Ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan Hakim yang memutusnya. Daripada digantungkan pada pertimbangan hakim, lebih baik diatur dan ditetapkan dalam perjanjian pranikah. Jadi, jika terjadi perceraian, Anda tinggal mengajukan perjanjian pranikah tersebut dan meminta kepada hakim untuk memerintahkan suami menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian pranikah.

7. Menjamin hak Anda atas asset-asset property dengan status Hak Milik. Untuk Anda yang menikah dengan orang asing, tanpa adanya Perjanjian Pranikah, maka kedudukan Anda akan dipersamakan sebagai orang asing yang artinya, Anda adalah subjek yang dilarang memiliki property dengan status Hak Milik. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan :

"(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy