Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

JUAL MESIN KANGEN WATER

Mesin Kangen Water Rp 68740000 Mau punya usaha kangen water ?? Beli Mesin Kangen Water di tempat saya .. Hubungi 08118207196. Dapatkan cash back 500 Ribu sampai 2 Juta. Khusus bulan september 2017, cashback 5 juta setiap mesin. Free Ongkos Kirim dan pemasangan (Area Jakarta Only) ...

Batasan Pidana denda dalam Tindak Pidana Ringan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).  Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum da...

69 Kasus yang mengguncang Hukum Indonesia

Ingin tahu kisah-kisah memilukan dalam penegakan hukum Indonesia .... Mungkin Anda akan menjawab, banyak kisah memilukan dalam penegakan hukum di Indonesia ... Ya. Harus diakui, penegakan hukum Indonesia tidak perna lepas dari air mata dan harga diri yang tersisihkan.  Setidak-tidaknya ada 69 Kasus yang mengguncang Hukum Indonesia. 69 cerita dan uraian hukum yang menjungkirbalikkan segala teoritis hukum untuk keadilan .....  Dapatkan buku 69 KASUS HUKUM MENGGUNCANG INDONESIA di toko-toko buku langganan Anda dan pahami kisah-kisah mereka yang teraniaya oleh hukum 

Batasan Pidana denda dalam Tindak Pidana Ringan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).  Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan ha...

Izin Pengadilan untuk berpoligami

Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan.  Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :  1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon . 2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai: a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, - bahwa isteri tidak dapat me...

Kedudukan PERADI sebagai Organisasi Profesi Advokat

Organisasi Advokat PERADI tidak sama dengan Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.18/2003. Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya itu, adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU ORMAS No.8 tahun 1985, sebagai pengejawantahan hak warga negara dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita, Republik Indonesia. Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS itu, dapatlah kita kategorikan sebagai Organisasi Massa, yang sejak dulu hingga kini TIDAK PERNAH memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat. Pengangkatan Advokat, sebelum diundangkannya UU Advokat (UU No.18/2003), merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, c.q. Ketua Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, masih banyak Advokat yang menjadi...

Upaya Mengkriminalkan Sengketa Pertanahan

Sengketa atau perselisihan hak dalam bidang pertanahan sesungguhnya merupakan perselisihan/ sengketa dengan nilai ekonomi yang tinggi. Dikatakan bernilai ekonomi tinggi karena dalam praktek banyak varian perselisihan/ sengketa pertanahan yang bermuara pada tindakan mengaburkan kepastian letak dan batas bidang tanah dengan cara mencabut/ merusak atau memindahkan patok batas tanah, pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta bidang tanah yang tidak sesuai, data penguasaan/pemilikan tanah dan tindakan-tindakan administrasi pertanahan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat banyaknya sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat, misalnya penerbitan sertifikat tanah yang menimbulkan sengketa hak antara subjek yang tercantum dalam sertifikat dengan subjek lain yang juga menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut, perselihan hak antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang sama, dan atau segala perselisihan bidang tanah yang hak-haknya ...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid.  Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :  1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum;  2) Sukarela ;  3) Cuma-Cuma; dan  4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.  Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai at...

Mengenal Hoegeng Iman Santoso - Sosok Polisi impian di Republik Ini

Hoegeng Iman Santoso adalah Mantan Kapolri. Beliau memangku jabatan sebagai Kapolri untuk dekade 1968 – 1971. Beliau banyak dikenal sebagai pribadi dan kapolri yang banyak melakukan perubahan dan pencitraan polisi yang baik.  Era Hoegeng selaku kapolri (1968-1971) berada pada setengah dekade pertama pemerintahan Suharto. Sebagaimana diketahui, pada saat itu, Suharto tengah gencar-gencarnya melakukan pengintegrasian multi partai menjadi 3 partai. Sekber Golkar yang diprakarsai ABRI ”dipelihara” untuk mengimbangi pengaruh PKI sebelum Pemilu 1971 dan kemudian berkembang bersama partai-partai hasil fusi lainnya dan mengikuti Pemilu 1971.  Walau Suharto secara formal selalu melaksanakan konstitusi, namun karena UUD 1945 menganut strong presidential system, juga karena pribadinya yang dominan serta pengaruhnya atas Golkar, Fraksi ABRI dan Fraksi Utusan Daerah, kekuasaannya dalam realitasnya adalah absolut (Djamin, 1999; h.12). MPR, DPR, bahkan BPK, DPA dan MA dikuasai sepenuhnya o...

SPEEDLINE, Fenomena HYIP lokal yang MENGGILA

Kalau Anda pemburu dollar di Internet, pasti mengenal istilah HYIP yang merupakan singkatan dari “High Yields Investment Plan” yaitu sebuah perencanaan investasi dengan keuntungan (bonus) yang tinggi. Yang membuat menarik dari HYIP ini tentunya adalah keuntungan yang ditawarkan yang menurut saya sangat-sangat gila. Bayangkan, anda dapat menikmati keuntungan hingga 60 % dari nilai investasi. Luar biasa. Tidak perlu melakukan kerja atau aktifitas apapun, uang anda dapat berkembang biak diluar dugaan Anda.  Namun dibalik penawaran keuntungan yang gila-gilaan tersebut, tentunya sikap kehati-hatian, kewaspadaan serta kejelian Anda sebagai investor adalah sikap yang utama ketika memutuskan menginvestasikan uang Anda dibisnis HYIP ini. Banyak fakta dan cerita tentang HYIP ini yang menunjukkan bahwasanya investasi di HYIP tidak semanis yang ditawarkannya. Banyak kisah yang menyakitkan dari HYIP ini karena pada faktanya, banyak HYIP yang tidak lebih merupakan penipuan. Mereka (pengelola HY...

Akuntabilitas Kekuasaan kehakiman Yang Bebas dan Mandiri

Independensi kekuasaan kehakiman sangatlah penting untuk sebuah kekuasaan kehakiman yang jujur, tidak memihak dan efektif, namun akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman juga merupakan hal yang utama dan dapat dikatakan pula bahwasanya akutanbilitas kekuasaan kehakiman merupakan faktor pelengkap bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman niscaya keadilan tidak akan dapat dilayani. Independensi Kekuasaan Kehakiman memang mutlak diperlukan bahkan dipelihara dan dipertahankan oleh setiap masyarakat dengan empat alasan dasar, yakni : 1). Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta melindungi hak-hak hukum masyarakat guna menyelesaikan segala perselisihan merka tanpa dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal; 2). Memenuhi doktrin pemisahan kekuasaan negara yang menuntut bahwa Kekuasaan Kehakiman harus independen dari dua pilar negara, yaitu eksekutif dan legislatif, 3). Aturan hukum mengharuskan Kekuasaan Ke...

Rok Mini & perzinahan

Dalam banyak kasus pelecehan atau pemerkosaan pada wanita, sering terjadi perdebatan konyol antara pria dan wanita. Para wanita enggan disalahkan jika pakaian wanita seperti rok mini atau bikini dianggap memicu aksi pemerkosaan. Para wanita berdalih, menggunakan rok mini bukan salahnya perempuan, namun kesalahan otak yang melihat. Prinsip mereka, "Jangan salahkan rok mini kami. Salahkan otaknya laki-laki."  Ini adalah argumentasi konyol perempuan. Mereka selalu beranggapan kalau otak laki-laki adalah otak manusia purba, yang tidak tahu tentang seni dan mode.  Wahai para wanita diseluruh dunia, sebaiknya Anda semua mengetahui bahwa yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu dan budaya, bukan hanya naluri. Semua orang sepakat, pakaian yang baik adalah menutup tubuh. Itulah yang disebut berbudaya. Karena itu, adalah kesalahan besar jika semata-mata menyalahkan otak pria dalam kasus rok mini. Bagi saya, kalau ada orang mengatakan boleh bertelanjang karena itu h...

Hancurkan mafia Perdagangan Satwa Liar !!!

Perburuan, pemilikan dan perdagangan ilegal hidupan liar (tumbuhan dan satwa), terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia. Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan ti ndak kejahatan tersebut. Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (dett erent eff ect) bagi para pelaku lainnya. Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum p...

Apa dan bagaimana Ekstradisi di Indonesia

Gemasnya para petinggi Demokrat akibat celotehan-celotehan Nazarudin yang dilakukannya di luar wilayah hukum Indonesia, pada akhirnya menggiring publik untuk mengenal istilah ektradisi. Istilah ekstradisi sesungguhnya bukan suatu istilah yang asing bagi publik karena sejak tahun 1979, Indonesia memang sudah memiliki peraturan tentang ektradisi. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang perjanjian ekstradisi. Dalam pasal 1 UU No.1 Tahun 1979 ditegaskan bahwasanya, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Bagaimana mekanisme pelaksanaan ektradisi ? Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu ”perjanjian” (treaty) antara suatu negara dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan...