Langsung ke konten utama
loading...

Hancurkan mafia Perdagangan Satwa Liar !!!


Perburuan, pemilikan dan perdagangan ilegal hidupan liar (tumbuhan dan satwa), terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia.

Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan ti ndak kejahatan tersebut. Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (dett erent eff ect) bagi para pelaku lainnya.

Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum petugas serta aparat keamanan. Ini membuktikan bahwasanya perdagangan ilegal hidupan liar juga merupakan kejahatan yang telah terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan luas dan kuat serta dengan modus penyelundupan yang terus berkembang. Tidak salah, dikalangan LSM pemerhati dan pelestarian hidupan liar sering melempar jargon-jargon "mafia perdagangan satwa liar" karena banyak fakta bahwasanya dalam beberapa kasus perdagangan ilegal hidupan liar justru dilakukan oleh eksporti r hidupan liar yang memiliki ijin resmi.

Harus diakui bahwasanya Pemerintah telah memberikan perhatian terhadap upaya perlindungan hidupan liar. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah perundang-undangan dan peraturan untuk membantu pengendalian perdagangan ilegal hidupan liar. Tetapi, para pedagang ilegal (termasuk pedagang legal) juga melakukan adaptasi secara cepat terhadap perubahan peraturan dan perundang-undangan yang ada, misalnya dengan mengembangkan metoda penyelundupan yang baru dan membentuk rute perdagangan yang lebih aman untuk menghindari pengawasan. Salah satu sebab utama masih terus berlangsungnya perdagangan ilegal hidupan liar adalah karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan hidupan liar tersebut. Belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menangani perdagangan ilegal hidupan liar juga menjadi kendala opti malisasi penegakan hukum yang dilakukan. Disisi lain, pengetahuan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan perlindungan hidupan liar masih belum tersosialisasi dengan baik pada aparat penegak hukum.

Banyak propinsi atau wilayah-wilayah di Indonesia yang tercatat sebagai salah satu provinsi/ wilayah yang memiliki kekayaan keberagaman satwa liar. Namun ironisnya praktek perburuan dan perdagangan satwa liar menempatkan provinsi/ wilayah tersebut sebagai daerah yang rawan dan rentan terjadinya tindak kejahatan aktivitas ilegal tersebut. Didukung oleh letak yang strategis, meningkatnya daerah pertumbuhan dan pelaku ekonomi, akses dan sarana transportasi yang banyak dan beragam serta belum optimalnya pengawasan menambah maraknya ti ndak kejahatan ilegal tersebut. Salah satu contoh adalah propinsi Riau dimana dalam kurun waktu tahun 2005 - 2010, tercatat sedikitnya 7 kasus aktivitas perburuan Harimau Sumatera setiap tahunnya, yang mengakibatkan hilangnya populasi harimau di alam liar. Tidak saja Harimau Sumatera, berbagai satwa lain seperti gajah sumatera, beruang, berbagai jenis reptile, primata dan burung juga turut sering diburu dan diperdagangkan.

Karenanya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum dan lembaga hukum terhadap seriusnya masalah perdagangan ilegal hidupan liar merupakan suatu tuntutan mutlak. Para penegak hukum dan lembaga hukum sudah seharusnya pula mengetahui regulasi-regulasi internasional tentang hidupan liar seperti konvensi CITES (Conventi on on International Trade in Endangered of Wild Fauna and Flora), sebagai barometer regulasi nasional terkait perlindungan dan pelestarian hidupan liar. Serta, sudah seharusnya pula ditingkatkan koordinasi aparat penegak hukum dan LSM dalam rangka mengungkap perdagangan satwa liar agar dapat dilakukan penegakan hukumnya secara tuntas. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari "gap-gap" antara LSM dengan aparat penegak hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy