Langsung ke konten utama
loading...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid. 

Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu : 

1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum; 
2) Sukarela ; 
3) Cuma-Cuma; dan 
4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan. 

Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile)

Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai atau disubsidi oleh negara. Ide bantuan hukum yang dibiayai negara (publicly funded legal aid) pertama kali ditemukan di Inggris dan Amerika Serikat setelah perang dunia kedua, sebagai bagian program pengentasan kemiskinan, dan sekarang berdasarkan berbagai konvensi menjadi kewajiban negara.


Berdasarkan uraian pengertian di atas, kiranya dapat dipahami bahwasanya probono dan legal aid adalah 2 (dua) konsep bantuan hukum cuma-cuma yang berbeda satu sama lain, meskipun demikian pelaksana dari kedua sistem tersebut adalah sama yakni mereka yang menjalankan profesi ADVOKAT. 

Yang menjadi persolan pelik bagi para Advokat Indonesia adalah pada kenyataannya masyarakat dan pemerintah lebih menuntut dan mewajibkan Advokat untuk menjalankan konsep probono ketimbang konsep legal aid. Terlepas dari pengertian sebagai profesi terhormat atau konsekwensi dari suatu profesi, adalah suatu hal yang menyesakkan bilamana seorang Advokat lebih dituntut menjalankan peran "pengabdian" karena bagaimanapun kiranya harus dipahami bahwa pada kenyataannya tidak semua advokat berkehidupan dengan materi yang cukup. Masih banyak orang-orang yang menjalankan profesi Advokat, hidup dalam bergelimangan kemiskinan. Suka tidak suka, percaya atau tidak percaya, itulah kenyataan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy