Langsung ke konten utama
loading...

Awas Panitera Pengganti

Untuk Pencari Keadilan yang tengah mengurus perkaranya di Pengadilan disarankan hati-hati dengan trik-trik yang dilakukan Panitera Pengganti di Pengadilan. Panitera Pengganti apaan tuch ?
Panitera Pengganti adalah pegawai Pengadilan yang bertugas mencatat segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan. Ia bertugas untuk melakukan pencatatan hal-hal yang ada dalam persidangan. Ia pula yang bertugas untuk mengetik Putusan suatu perkara.
Panitera Pengganti kerap kali meminta uang dengan sejuta alasan, untuk inilah, untuk itulah .... sometime sampai berani mengatasnamakan majelis hakim yang minta (padahal jelas-jelas majelis hakimnya tidak minta atau jangan-jangan duitnya dibagi 2 sama majelis hakim).
Praktek-praktek yang dilakukan Panitera Pengadilan meminta uang inilah yang menimbulkan anekdot "hilang kambing, biayanya hilang sapi" dikalangan para pencari keadilan. Padahal untuk satu perkara di Pengadilan, seorang pencari keadilan dibebankan untuk membayar persekot biaya perkara sebesar Rp. 550 ribu (untuk perdata dengan perincian 500 ribu untuk persekot biaya perkara include biaya pemanggilan saksi + 50 ribu untuk uang map). Ini masih ditambah biaya-biaya siluman "kreasi" si Panitera Pengadilan yang terkadang beralasan, "biaya ketik + beli kertas (goblok banget khan .... sejak kapan pengadilan ngebebanin biaya pita ketik kepada pencari keadilan .... sejak kapan Negara sudah tidak lagi mensubsidi keperluan ATK-nya pengadilan). Sungguh praktek korupsi sudah begitu mengakar di negeri ini. Sudah tidak ada lagi nurani di hati para birokrat. Tega-teganya meminta uang pada orang yang tengah mengurus perkara.
Saran saya, Jangan Pernah Kita kasih atau nurutin keinginan si Panitera tersebut. Sekali kita turutin maka sejak itu pula lah kita jadi sapi perahnya. Lawan !!!
Mungkin adakalanya kita berpikir, "nanti kalo enggak diturutin malah dipersulit ?"
Saya jawab, jangan khawatir. Justru kalau kita lawan si Panitera Pengganti tersebut yang akan "keder" (bahasa normalnya ... "takut"). Kalau kita nurutin keinginannya maka mungkin saja malah dipersulit oleh si Panitera Pengganti tersebut dengan harapan akan mendapat duit yang lebih banyak lagi. So ... anda pilih yang mana ?

Komentar

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy