Langsung ke konten utama
loading...

On ur request ... anggarasuwahju

Jujur enggak pernah kepikiran untuk upload kasus-kasus yang sedang saya advokasi tapi karena ada permintaan dari teman dunia maya via chatting di YM (ID anggarasuwahju)untuk memuat kasus-kasus yang sedang ditangani oleh saya.

Jujur pula sebenarnya malu juga untuk upload kasus-kasusku karena sampai saat ini bagiku pribadi kasus yang ditangani masih dalam skala yang tidak rumit tapi karena tujuan blog ini adalah untuk memberi tempat kepada para pencari keadilan dan setelah bertapa selama 2 hari 3 malam di kamar ..... akhirnya ku kabulkan permintaanmu kawan ....

***************** dimulai dari sini aja *************************************

Jakarta, ____ April 2006



Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya No. 113
Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, NM. Wahyu Kuncoro, SH, Advokat/ Pengacara � Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Mandar Utama Blok DC XI No. 19 sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya � Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ����� tertanggal ����., karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Y1, Ibu rumah tangga, beralamat di �����������.., dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya sebagaimana tersebut di atas selanjutnya disebut Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

X2, wiraswasta, terakhir diketahui beralamat di ��������.., selanjutnya disebut Tergugat.

Gugatan perceraian ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

A.Tergugat Tidak Lagi Serumah Dengan Penggugat Selama 10 (sepuluh) Tahun Berturut-turut.

1. Bahwa pada tanggal �.bulan ���.. Tahun 1987, Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat di gereja ���. yang terletak di �������.dan tercatat di kantor catatan sipil dengan Akta Nikah ����...

2. Bahwa Penggugat dengan Tergugat kemudian bertempat tinggal dikediaman tetap milik Penggugat di ������..

3. Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat di atas, pada tanggal ������� Tahun 1988 telah lahir seorang anak perempuan bernama ������...

4. Bahwa kemudian dalam pernikahannya, beberapa kali Tergugat pulang ke rumah dengan tercium aroma minuman keras, sehingga menimbulkan pertengkaran hebat antara Penggugat dengan Tergugat. Selain itu, ketika pertengkaran terjadi, Tergugat kerap melontarkan ancaman untuk membunuh dan membakar rumah sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi Penggugat baik pribadi, ibu dari 3 (tiga) orang anak perempuan maupun penghuni rumah yang lain.

Bahkan dalam suatu pertengkaran yang lain, Tergugat pernah mengacungkan senjata tajam ke arah Penggugat yang patut dianggap berniat untuk membunuh Penggugat.

Dengan kondisi rumah tangga tersebut di atas patut dikatakan ada ketidak harmonisan di dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

5. Bahwa sifat keras, sering menghardik orang bukan saja dirasakan oleh Penggugat dan keluarganya tetapi juga dirasakan atau sempat dialami oleh pembantu yang ada dirumah. Tidak jarang karena sebab yang sepele menjadi permasalahan yang besar dengan pembantu rumah tangga sehingga secara langsung tidak langsung membuat malu Penggugat sebagai pribadi.

6. Bahwa dengan bertambahnya usia perkawinan, rumah tangga Penggugat dan Tergugat semakin tidak harmonis karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga dapatlah dipahami bahwa antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri tidak dapat hidup rukun. (vide pasal 19 huruf f PP 9 Tahun 1975).

7. Bahwa sejak bulan November 1995 atau setidak-tidaknya pada tahun 1995 hingga saat gugatan perceraian ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat tidak tinggal serumah dengan Penggugat. Dengan kata lain, Tergugat telah tidak serumah dengan Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun dan seringkali tidak memberi nafkah lahir dan bathin.

8. Bahwa perbuatan Tergugat tidak serumah dengan Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud butir 7 gugatan di atas, secara jelas dan terang menunjukkan sikap bahwa Tergugat tidak mencintai dan menghormati Penggugat selaku istri.

Keadaan yang secara hukum memiliki suami namun secara phisik TIDAK MEMILIKI SUAMI inilah yang mendorong Penggugat mengajukan gugatan perceraian, sebagaimana di atur Pasal 19 point (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan :

�Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : �salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal diluar kemampuannya�.

B. Tidak Serumah Dengan Penggugat Selama 10 (sepuluh) Tahun Merupakan Perbuatan Itikad Buruk Tergugat.

9. Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak serumah dengan Penggugat begitu saja selama 10 (sepuluh) merupakan salah satu dasar alasan perceraian perkawinan antar Penggugat dengan Tergugat.

Hal ini sebagaiman dimaksud dan diatur Pasal 209 KUHPerdata :

�dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut : 1. zinah ..2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk�.

10. Yang dimaksud atau yang dikatakan Tergugat bertikad buruk dalam hal gugatan cerai ini adalah bahwa selama 10 (sepuluh) tahun, selain dengan kepergiannya, Tergugat juga seringkali tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya atau setidak-tidaknya patut dianggap telah menelantarkan istri anaknya sehingga secara langsung tidak langsung menyebabkan keguncangan ekonomi di rumah tangga Penggugat karena secara faktanya selain harus menghidupkan anak hasil perkawinannya dengan Tergugat, Penggugat juga harus menanggung hidup ke dua anaknya hasil perkawinan terdahulu.

11. Bahwa perbuatan Tergugat tidak serumah dengan Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun tanpa alasan yang sah secara jelas dan terang merupakan perbuatan yang melampaui batas kewajaran seorang suami sebagai kepala persatuan perkawinan sekaligus sebagai kepala rumah tangga yang mempunyai kewajiban menolong dan membantu istri dalam membina rumah tangga serta mendidik anak-anaknya. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 233 KUHPerdata :

�Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, si suami atau si istri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan yang melampaui batas kewajaran �dst ��

C. Hak Perwalian Anak.

12. Bahwa oleh karena dalam perkawinannya antara Penggugat dan Tergugat telah lahir seorang anak perempuan bernama O2 yang saat ini masih berumur 17 tahun yang secara hukum belum mencapai kedewasaan perdata maka dengan ini Penggugat juga mengajukan hak perwalian anak.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 229 KUHPerdata :

�setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak di bawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dari kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, dst �dst ..�

13. Bahwa hak perwalian anak sudah sepantasnya jatuh pada Penggugat karena sejak kepergian Tergugat selama 10 (sepuluh) tahun yang seringkali tidak memberikan nafkah dan atau biaya hidup bagi anak-nya maka mau tidak mau Penggugat dengan segenap kemampuan serta daya upayanya berupaya menghidupi dan mencukupi segala kebutuhan hidup anak dimaksud.

14. Bahwa selain itu, secara psikologis, sejak ditinggal oleh Tergugat, Penggugat menjadi �single parent� yang artinya selama ini anak lebih mengenal dan dekat secara bathin kepada Penggugat selain juga Penggugat lebih mengerti kejiwaan, sifat dan sikap anak terlebih-lebih mengingat kondisi anak yang saat ini pula tengah mengalami masa puber sehingga bila tidak mendapat perhatian secara khusus seorang Ibu akan dikhawatirkan terpengaruh oleh pergaulan-pergaulan negatif.

15. Bahwa hak perwalian diajukan pula karena secara fakta (de facto) maupun secara hukum (de jure), selama perkawinan atau sejak anak-nya lahir, Tergugat telah menunjukkan sikap kelakuan buruk, ketidakcakapan dan atau mengabaikan kewajibannya sebagai orangtua. Hal ini dapat dibuktikan dengan perginya Tergugat dari rumah 10 (sepuluh) tahun yang seringkali tidak memberikan nafkah lahir bathin kepada keluarganya.

16. Bahwa oleh karena Tergugat telah mengabaikan kewajibannya sebagai orangtua adalah fakta hukum tersendiri Tergugat sudah sepatutnya tidak berhak memegang hak perwalian anak. Hal ini berdasarkan Pasal 380 KUHPerdata yang menyatakan, �jika hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dari perwalian � dst � 1. mereka yang berkelakuan buruk ..2. mereka yang dalam menunaikan kewajiban perwalian menunjukkan ketidakcakapan �dst�

17. Berdasarkan uraian gugatan di atas maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak perwalian anak yang bernama O2.

D. Tunjangan Hidup Anak.

18. Pasal 225 KUHPerdata mengatur hal sebagai berikut :

�Bila suami atau istri, yang atas permohonan dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dari harta pihak yang lain�

Yang diperkuat putusan Mahkamah Agung tanggal 28 November 1956 No. 167 k/sip/1955 dengan kaedah hukumnya sebagai berikut :

�Hakim berdasarkan pasal 225 bw bukannya diharuskan, tetapi dimungkinkan untuk menetapkan nafkah bagi suami/ istri yang permohonan cerainya dikabulkan�

19. Adalah suatu tuntutan yang wajar bilamana dalam gugatan perceraian ini, demi kepentingan pembiayaan hidup dan pendidikan anak, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan Tergugat membayar tunjangan hidup dan biaya pendidikan anak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai si anak dikatakan bisa mencukupi dirinya sendiri.

Berdasarkan dalil, alasan dan hal-hal serta fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas kiranya sudah cukup dan alasan yuridis bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili gugatan perceraian ini untuk memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabukan gugatan perceraian Penggugat.
2. Membubarkan perkawinan demi hukum antara Penggugat dengan Tergugat karena perceraian.
3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemegang hak perwalian atas anak yang bernama O2.
4. Menetapkan demi hukum Tergugat untuk membayar tunjangan hidup dan biaya pendidikan anak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai si anak dikatakan bisa mencukupi dirinya sendiri

atau

apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat saya,
Kuasa Hukum Penggugat






______________________
NM. Wahyu Kuncoro, SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy