Langsung ke konten utama
loading...

Laut Indonesia Memang Berharga

Coelacanth ?? he he he 354 X ..... dibacanya "Kulakan" yach ?? ... lucu, enggak segarang tampangnya. Ini ikan katanya tergolong nenek moyang kita .... (ups, sorry, ini bagi mereka yang menganut teori evolusi lho).

Ikan ini ditemukan masih hidup di perairan Sulawesi. Coelacanth (Latimeria menadoensis), merupakan ikan purba yang hidup di kedalaman 155 meter di bawah permukaan laut.

Setiap penampakan coelacanth kerap menggegerkan dunia ilmu pengetahuan karena dinyakinin sebagai 'Fosil hidup' sebagai asal mula semua hewan berkaki empat (tetrapoda) di muka Bumi --termasuk manusia.

Sebelumnya fosil coelacanth ditemukan di banyak lokasi, terutama di sebelah barat Samudera India. Fosil tertua tercatat berusia 360 juta tahun. Yang termuda 80 juta tahun. Setelah itu tak ditemukan lagi fosil-fosil Coelacanth yang lebih muda dari 80 juta tahun. Ia pun diyakini punah pada titik itu: 80 juta tahun lampau.

Keyakinan ini runtuh seketika pada 1938, yakni saat Marjorie Courtenay-Latimer, seorang kurator museum, menemukan seekor ikan aneh di perairan Afrika Selatan. Pakar biologi JLB Smith memastikan bahwa ikan itu Coelacanth. Mereka pun menamai 'fosil hidup' itu sebagai Latimeria chalumnae Smith.

Kemudian ikan ini beberapa kali tampak di perairan Afrika Selatan, Mozambik, Madagaskar, dan Kepulauan Komoro. Berdasarkan tes DNA, seluruh jenis coelantach yang hidup di Afrika dan di barat Samudera India berasal dari induk yang sama.

''Teorinya, suatu waktu ada betina yang terdampar di daerah Afrika, kemudian berkembang biak di situ,'' terang Kasim. Jenis-jenis coelacanth yang berhasil ditemukan, memiliki panjang maksimal dua meter, berat 100 kilogram, umur maksimal 22 tahun. Ikan ini tidak bertelur tapi melahirkan anak.

Dugaan bahwa ikan ini semata-mata hidup di Afrika Selatan mulai terbantahkan. Pada September 1997, peneliti Universitas Berkeley California, Dr Mark Erdmann, secara tak sengaja menemukan ikan ini salah satu sudut pasar ikan di Sulawesi Utara. Namun ikan itu raib. Baru pada 30 Juli 1998, Lameh Sonatham berhasil menemukan seekor Coelacanth di perairan Manado Tua, Sulawesi Utara, atau 10 ribu kilometer dari Kepulauan Komoro, dan mengabadikannya. Dari situ, dinamai jenis baru coelacanth, yakni Latimera menadoensis.

Ikan ini dilarang keras diambil, sebab ia termasuk hewan dilindungi nomor wahid oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Padahal, dari analisis DNA, menurut Kasim, dapat dikira-kira berapa jumlah yang masih hidup.
Berdasarkan analisis DNA pula, lanjut Kasim, coelacanth yang ditemukan di perairan Sulawesi tercatat berumur lebih tua ketimbang jenis yang hidup di perairan Afrika. Apa artinya? ''Yang jelas, kita masih perlu melakukan riset panjang soal ini. Tapi sayangnya, tak ada dana (dari pemerintah),'' terang Kasim yang kerap jadi rujukan dalam ekspedisi coelacanth, termasuk tim Fukushima.

Mulanya Coelacanth diyakini tidak benar-benar hidup di laut Sulawesi, melainkan di perairan Filipina. Namun sejumlah temuan, termasuk yang terbaru oleh tim Fukushima, kian menguatkan bahwa ikan purba ini asli Indonesia Timur. Nelayan Sulawesi menjuluki ikan ini sebagai Si Raja Laut.

Ekspedisi tim JepangTim Fukushima Aqua Marine mulai mengeksplorasi laut Sulawesi Utara tahun lalu. Perburuan terakhir, yang berbuah sukses, dimulai 27 Mei. Ekspedisi dimulai di perairan Bunaken, Sulawesi Utara. Namun nihil. Tim yang beranggotakan tiga peneliti Jepang dan satu peneliti Universitas Sam Ratulangi, Manado, ini pun memindahkan lokasi riset ke perairan Sulawesi Tengah. Sukses.

Sebanyak 45 titik dieksplorasi. Total waktu efektif yang dilakukan 45 jam 28 menit. Sukses. Lima ekor coelacanth muncul di perairan di utara kota Buol, Sulteng. Ikan-ikan ini tersebut ditemukan pada di lokasi berbeda pada kedalaman bervariasi antara 155 meter dan 183 meter.
Mereka ditemukan di gua-gua di dasar laut. Inilah alasan mengapa perlu kesabaran tingkat tinggi saat memburu Coelacanth. Ikan jenis ini, kata Kasim, sengaja tinggal di gua-gua kecil, guna menghindar arus bawah laut yang deras. ''Ikan ini amat lamban. Di perairan cepat ia tidak bisa berenang,'' paparnya. imy Fakta Angka: 22 Tahun Harapan hidup ikan coolacanth

Komentar

  1. Anonim4:11 AM

    tapi ikan yg ditemukan di sulawesi ini sekarang jadi ikon fukushima aquamarine.kita gak dapat apa2 dari penemuan tersebut.payah sekali kita emang!!!!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy