Langsung ke konten utama
loading...

Tak Ada Yang Boleh Tau Jumlah Duitku

48 mantan dan anggota DPR tak pernah melaporkan kekayaannya ke KPK !!!

lho kog bisa yach .... ???

Berarti selama ini pamor KPK nggak dipandang dong sama mereka atau KPK (komisi pemberantasan korupsi) nggak terlalu ngejar ( .... idiiihhhhhhh ... ngapain juga ngejar laporan doang ktauan ngejar duit .... he he he ;-)) )

Undang-Undang dan peraturan pelaksana-nya (UU No. 28/1999 & PP 65/1999) yang mewajibkan tentang pelaporan kekayaan bagi penjabat publik sungguh produk hukum yang mandul karena tidak mencantumkan sanksi.

"Karena tidak ada sanksi bebas dong kita ....," begitu mungkin pikir 48 pejabat publik di atas.

Inilah hasil kerja dari kebodohan hukum kita. Filosofi hukum jelas-jelas menyatakan bahwa hukum adalah "norma-norma tertulis atau tidak tertulis yang mengatur hubungan masyarakat satu dengan yang lain atau masyarakat dengan penguasa dengan sanksi bangi pelanggarnya" .

Ingat banget ketika pertama kali masyarakat bersemangat untuk meminta para calon atau yang sudah menjabat sebagai pejabat publik untuk membeberkan kekayaan mereka sebelum atau sesudah menjadi pejabat publik. Semangat untuk mencegah korupsi yang sudah menjadi budaya !!

Tapi kenyataannya ..... ???

"Yang korupsi khan bukan gw ..... harta gw bukan hasil korupsi .... dikasih sama kolega koleganya para kolega yang deket gw saat jadi pejabat tau !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy