Langsung ke konten utama
loading...

Ayo Dibekukan ....""


Sudah menjadi ayat-Nya, bahwa Islam adalah agama bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Dengan mendasar pada Ayat-Nya sudah seharusnya muslimin atau ormas-ormas yang Katanya "membela atau mengagungkan Islam" bertingkah laku bijak dan selalu membuat ketenangan di masyarakat, tidak seharusnya anarkis.

Kalau dia sampai bertindak anarkhis sudah sepatutnya kita berhak mengatakan ...."elo kagak ngarti Islam !!"

Terlepas dari hal di atas, kelakuan-kelakuan anarkhis bukan saja dilakukan oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam tapi juga dilakukan ormas yang berbasis kepemudaan dan atau kebudayaan. Lihat saja begitu banyak saat ini ormas-ormas bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan yang menurut data versi Menteri dalam Negeri sudah mencapai 800 ormas.

Kita tentunya ingin kehidupan atau sistem demokrasi yang stabil terlepas dari gaya-gaya brutal. Semuanya harus tunduk pada peraturan hukum. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah seharusnya menertibkan ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8 tahun 1985 dan PP No 18 tahun 1986 tentang Ormas. Pemerintah juga seharusnya berani untuk membekukan ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Jika Ormas maupun LSM yang kerap membenarkan gaya premanisme dibiarkan tentunya mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permusuhan berbau SARA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy