Langsung ke konten utama
loading...

MOGE .... arogansi sang borjouis

Iseng-iseng mengikuti komentar tentang MOGE akhirnya saya dapatkan juga tanggapannya dari seorang pengurus MOGE ... kali ini saya tidak menanggapinya secara serius karena isi tanggapan tersebut membuat saya yakin bahwa rombongan atau gerombolan MOGE merupakan gerombolan para arogan ...
berikut isi tanggapan sang arogantor dimaksud :
Saya membaca keluh kesah dan sumpah serapah seorang perempuan seperti sdriSarie F tsb kok jadi tergelitik juga untuk memberikan sekedar catatan untukdipahami bersama, bukan mencoba membela siapapun seperti netters yang satunyahanya coba meluruskan saja. Ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu: 1. Tentang Moge (motor Gede) Motor Gede (moge) termasuk jenis kendaraan beroda dua dengan kapasitas isisilinder diatas 400 cc ( terbesar saat ini yang ada di Indonesia 2000 cc) Merek dan jenis moge banyak sekali dan dalam kasus sdri Sarie F ini kebetulan(apa karena ketidak tahuan) disebut gerombolan H-D (Harley Davidson) yangberjalan dalam iring-iringan (konvoi). Biasanya moge ini mempunyai dimensi (yang paling besar) 1,98 x 1,30 beroda dua(2), sementara yang beroda tiga (3) tentunya lebih lebar kira2 selebar Bajaj(jenis Triker maupun yang pakai seispan samping), ada lagi yang beroda empat(4) tapi jarang "berkeliaran" dijalan umum. Lajur jalan rata2 mempunyai sekitar 4,5 meteran baik jalan yang 1 jalur (2lajur 2 arah) maupun 2 jalur (terdiri dari 1-2 lajur tiap arah) kesemuanyaditandai dengan garis (cat) putih bila tidak ada beton pembatasnya yang disebutmarka jalan. Dimensi jalan tersebut lebih dari cukup untuk dilalui kendaraan roda 4 ataulebih yang lebarnya kurang dari 2 mtr (pick up. sedan, minibus dan sejenisnya)sampai 3 mtr (microbus, mobil gerobak/truk, bus dan sejenisnya). jadi secaramatematis lajur jalan masih cukup diisi 1 kendaraan roda 4 serta"disisipi" 1kendaraan roda 2 tanpa terjadi insiden apabila ada toleransi dari (terutamapengemudi) para pemakai jalan tsb. 2. Konvoi atau Iring-iringan. Toleransi itu kata kunci utamanya bagi pengemudi kendaraan roda 4 karena tidakdihadapkan berbagai risiko seperti berat moge bila berhenti yang harus ditopangdengan kaki sang biker serta panas dari atas maupun bawah, dan kedua hal iniyang membuat konvoi ( sesuai aturan yang ada biasanya dilengkapi dengan tandakonvoi mis; lampu besar dinyalakan, bunyi sirene, hazard, bendera dan berjalanberiringan) moge seakan "arogan" dan "mentang2". Coba anda bayangkan kalo moge2 tsb berjalan seenaknya seperti mocil (motorkecil/bebek) menyebar diseluruh badan jalan bahkan sampai trotoar (peruntukanbagi pejalan kaki) kan ribet. Nah tentang konvoi tadi tiap klub selalu berpegang pada aturan dan tata tertibdengan maksud agar aman dan tidak mengganggu pemakai jalan lainnya, sehinggakonvoi selalu diorganisir dengan dipimpin oleh seorang leader (disebut RoadCaptain) dibantu oleh beberapa asisten (disebut Sweapper) agar konvoi tidakputus dan berceceran yang dapat mengganggu baik konvoi sendiri maupun penggunajalan lainnya. 3. Tentang sdri Sarie F dan pengguna jalan lainnya Hampir diseluruh Jakarta serta kota besar di negara kita lainnya masalahkemacetan sudah menjadisalah satu bagian kehidupan sehari-hari, apakahitupemilik kendaraan pribadi maupun pengguna jasa angkutan umum. Minimal tiap orang berada dijalan (untuk keperluan apapun; bekerja, sekolahbelanja antar ini-itu dlsbnya) 2x dalam sehari, berarti hampir semua orang (diJakarta) akan menghadapi kesemrawutan lalu lintas setiap hari yang menurutbeberapa pakar kondisi ini akan menambah "stress" bagi yang bersangkutan. "Menambah" karena tiap-tiap orang tiap hari selalu berhadapan dengan berbagaimasalah; sebut saja masalah keluarga, rumah tangga, sekolah dan anak sekolah,pekerjaan dan berbagai macam lainnya yang juga akan sangat berpengaruh padakestabilan emosi seseorang. Lalu anda yang mungkin dari rumah atau dari mana saja sudah "bermuatan" stresstadi menghadapi kondisi jalanan macet yang kebetulan cukup parah, dan dalamkondisi emosi yang menjadi labil tersebut tiba-tiba muncul konvoi HD dengansirene meraung-raung (padahal itu isyarat ada konvoi mo lewat dan sesuai UUlalulintas pengguna jalan lainnya harus berhenti dan memberi kesempatan kepadakonvoi untuk lewat, tapi anda malah terpicu emosinya sehingga lupa pada aturanlalulintas yang sudah anda setujui sendiri (UU disahkan oleh DPR yang notabeneadalah wakil rakyat/kita) sehingga bersikap cuek/acuh tak acuh (karena gakngerti aturan) atau bahkan menjadi agresif (kayaknya type sdri Sarie F) tidakmau memberi jalan yang berakibat konvoi menjadi terhambat dan terputus. Bagi saya, terlepas dari benar atau tidaknya posisi sdri Sarie yang menjadipenyebab masalah karena bagaimana mungkin konvoi dapat sampai disebelahkendaraan yang anda tumpangi tanpa melalui kendaraan2 lain sebelumnya, maksudsaya yang lain tidak bermasalah dan mau memberi kesempatan lewat sementara yangini malah membuat masalah bahkan mencaci-maki dengan (amit-amit jabang bayi)kata2 kotor yang tidak pantas terlontar dari mulut seorang intelektual siapapunorangnya bahkan dengan atau tidak terpaksa sekalipun. Bayangan saya yangdigampar itu kaca spion masih bagus bila kata-kata yang dilontarkan itu sangatkasar dan dengan sumpah serapah itu saja secara hukum dapat dipidana karenapenghinaan, finah dll pokoknya pasal perbuatan yang tidak mengenakan orang lain. Kalau sudah begini yang arogan sebenarnya siapa, kalau saya melihatnya adalahyang melawan hukum, yang melanggar aturan, terlepas dari adar atau tidak sertamengerti atau tidak lha wong ngatain aja sudah gak bener apalagi sampaingeludahi orang lain n kayak gini yang menjijikkan karena biasanya perempuanyang suka meludah sembarangan itu termasuk katagori gak beres (kata Sarie, dialebih bangga pada WTS/PSK lalu apa hubungannya kecuali Sari sendiri . . .) Dalam hubungan dengan kangkang mekangkang, barangkali boleh dites oleh Sariapakah para Bikers Moge itu impoten, dan akan kita tunjukkan pada Sari ataubahkan buktikan deh tentang hal itu (pakae acara taruhan siapa yang kalah harusbayar juga mau kok). Dan seyogyanya kita semua harus mau menghargai orang lain, harus tepo sliromerendahkan diri sendiri dan meninggikan orang lain, menghormati orang itubudaya bangsa dan kesemuanya itu adalah cerminan pribadi/diri sendiri. Semoga ALLAH SWT memberi kedamaian di hati bagi perempuan yang bernama Sarie Fdan banyakan lainnya. Hidup Bikers, Hidup touring . . . konvoi yuk....... Joko S Ketua Motor Besar Club - Komunitas Jakarta Timur febritourina@...

Komentar

  1. good blogg,
    bagaimanapun tetap moge or mocil harus sama peraturanya/uu, mace ya antri, konvoi ada aturan betul, dalam kondisi apa?
    keep blog myadvokat

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy