Langsung ke konten utama
loading...

PROSES PENGADILAN ANAK ITU .......


"Pengadilan anak"
... achhh .. mendengar kata itu sudah dipastikan membuat bulu kuduk saya merinding untuk membayangkan raut ketakutan yang terpancar dari wajah mungil si bocah yang duduk di kursi pesakitan. Terbayang pula suara bocah yang terbata menjawab pertanyaan dari si Hakim dan Jaksa dengan jiwanya terguncang hebat. Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan tentunya akan menjadi mimpi buruk si bocah sepanjang hidupnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK memang mengatur bahwa seorang anak yang sudah mencapai 8 Tahun bisa dituntut ke Pengadilan karena perbuatannya yang dianggap melanggar hukum, tentunya dengan sanksi yang berbeda berdasarkan perbedaan umurnya, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Dalam proses pengadilannya, Undang-undang juga mensyaratkan perlakuan yang layak dengan mempertimbangkan psikologis anak yang sayangnya hal ini masih sangat sulit diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Hal ini terlihat dari kasus peradilan anak sebagaimana yang dimuat di http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0602/22/utama/2459558.htm, saya tidak tahu bagaimana akhir dari kasus tersebut namun yang membuat saya sedikit emosi adalah pernyataan hakim yang memimpin sidang tersebut, "Menurut Saedah, pada sidang pertama hakim langsung memvonis anaknya. "Hakim bilang, dari raut mukanya saja dia tahu bahwa anak saya memang anak nakal," ujar Saedah."
Terlepas dari benar tidaknya hakim majelis mengeluarkan stament tersebut, permasalahan perlakuan terhadap seorang terdakwa yang masih berumur 8 tahun sudah seharusnya mempertimbangkan segala hal yang mengikuti kondisi fisik maupun kejiwaan sang bocah dimaksud.
"Hakim tunggal yang mengadili perkara Raju, Tiurmaida H Pardede, dirasakan telah menyidangkan perkara ini demikian "tegas". Raju merasa diperlakukan sebagai pesakitan yang pantas duduk di kursi terdakwa. Suara tegas ibu hakim menjadi seperti bentakan yang menakutkannya. Raju akhirnya menangis di persidangan. "Raju takut karena bu hakimnya bentak-bentak Raju," ujar bocah yang lahir pada 9 Desember 1997 itu.
HAKIM SIALAN ... BAJINGAN KAU !!!
Ketika seorang anak menunggu persidangan, UU peradilan anak mensyaratakan si anak untuk tidak ditempatkan di ruang sel tahanan bersama tahanan yang lainnya melainkan di ruang tunggu khusus yang terpisah dengan terdakwa yang dewasa. Tapi ... coba baca kutipan selanjutnya dari kasus si Raju ... "Saedah menuturkan, pada hari persidangan, Raju harus menunggu panggilan sidang di ruang tahanan yang memang biasa tersedia di pengadilan. Di ruangan itu berkumpul banyak terdakwa lain yang menunggu untuk disidangkan. Tak ada satu pun anak-anak."
Menyimak kata-kata yang tertuang dari berita kasus si Raju membuat saya semakin tidak kuat menahan geram di hati kenapa mereka yang berjubah "Pengadilan" bisa memperlakukan Raju sedemikian rupa, .................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy