Langsung ke konten utama
loading...

KeagunganMu Yaaaa Allah ....

"Allahu Akbar itu artinya "ayo kita bakar" ya pak?, koq ditipi pada bakar-bakaran sambil teriak-teriak Allahu Akbar?" demikian spontanitas yang keluar dari anakku .....
Agak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut .... berpikir untuk mencari jawaban yang praktis yang terlintas di benak cuma, "SIALANNNNN !!!! .... KENAPA ELO TERIAK-TERIAK NAMA TUHAN KALAU MAU JADI BARBAR !!!!
Klaim atas nama Tuhan yang diteriakan PARA BARBAR tentu dimaksudkan untuk membenarkan semua tindakannya, dari memukul, menendang, merusak barang milik orang lain sampai membakar barang-barang tersebut. Teriakan dan pekikan tersebut dapat ditafsirkan bahwa atas nama Tuhan bisa untuk spirit destruksi (peperangan), bisa juga untuk spirit perdamaian. Singkatnya, Tuhan bisa dijadikan klaim untuk melakukan "kejahatan" dan "kebaikan" sekaligus.

Hal demikian, menurut saya, tidak bisa dibiarkan karena peperangan atas nama agama juga disebabkan oleh kesesatan berpikir seperti ini. Bahkan para teroris yang, menurut kita, melakukan kejahatan juga melakukannya atas nama Tuhan. Teroris juga sering membajak ayat-ayat suci untuk melegitimasi kejahatan yang dilakukannya. Kalau sudah begini, apa bedanya yang dilakukan PARA BARBAR dengan yang dilakukan teroris? Toh, semua dilakukan atas nama Tuhan.
Teori seputar terorisme agama jelas dan terang mengatakan bahwa ia secara eksklusif bersifat simbolis dan dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa dramatis. Namun, tampilan atau pertunjukan kekerasan itu dibarengi dengan klaim justifikasi moral dan absolutisme agama. Sejarah kekerasan dan terorisme dalam semua agama senantiasa menghadirkan nama Tuhan. Hal ini bisa dipahami karena kekuatan ide "atas nama Tuhan" ini sangat dahsyat. Kekuatan ini bisa melebihi semua klaim otoritas politik yang ada karena ideologi agama bisa diangkat sampai pada tingkat supernatural (supernatural heights).
Pertanyaan anakku diatas dapat menggambarkan sekaligus membenarkan bahwa ide-ide agama telah mengambil tempat tertentu dalam kultur kekerasan yang dilahirkan terorisme. Karena itu, meskipun kita menolak adanya kaitan agama dan terorisme, fakta historisnya berbicara lain. Tapi yach itu, gimana menjelaskannya ???

Terakhir, saya yakin, Teriakan dan pekikan PARA SI BARBAR akan segera menguap dalam karpet layaknya embun di gurun sahara. Namun, Teriakan dan Pekikan tersebut sekali lagi membuktikan bahwa secara diam-diam kita masih sering "memanipulasi" Tuhan.
Saya berharap, mudah-mudahan klaim "atas nama Tuhan" dalam aksi PARA BARBAR tidak menjadi bagian dari agama Islam yang religius membawa rahmat bagi semua umat. Sebab, religiositas sangat berbahaya jika diarahkan untuk membenarkan tindakan kekerasan.



Komentar

  1. Anonim11:32 PM

    bahkan manusia2 sok bertuhan itu ketika kerusuhan di jakarta bbrp tahun yg lalu, mereka memperkosa etnis china sambil mengatakan "BISMILAH"

    ANJING KEPARAT KALIAN!

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy