Langsung ke konten utama
loading...

Tenaga Kerja Asing ... Kenapa gitu loohhh !!!!!!!!

Kita pasti paham bahwa pengangguran adalah masalah yang sangat kompleks untuk diatasi dimanapun di belahan bumi ini, dan tak terkecuali di negara maju sekalipun mempunyai masalah yang sangat mendasar mengenai pengangguran, apalagi tingkat pengangguran dimaksud adalah usia produktif yang cukup Intelektual.

Masalah pengangguran di negara ini sebenarnya bisa di atasi jika Pemerintah dapat kosisten dalam ha1 kebijakan- kebijakannya untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di dalam negeri sendiri seperti Kepmennaker & Trans No: 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sebagaimana yang telah di terapkan seperti Vietnam, Singapore & Malaysia, dan negara-negara lain baik secara regional maupun global pun mempunyai peraturan-peraturan yang cukup medasar untuk melindungi Tenaga Kerja setempat dari persaingan yang tidak sehat.

Kebijakan untuk melindungi tenaga kerja sendiri dari serbuan Tenaga Kerja Asing dibutuhkan karena hal-ha1 seperti:

1. Problem pengangguran dari angkatan kerja produktif yang sangat meluas akibat dampak melemahnya rupiah oleh karena kenaikan harga minyak dunia serta alokasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang semakin tidak terkontrol oleh Instansi Pemerintah, sehingga regenerasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menggantikan posisi-posisi yang telah di kerjakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) agak lamban;

2. Solusinya adalah membatasi atau meniadakan sama sekali (TKA) yang pekerjaan nya telah dapat dilakukan oleh (TKI) pada umumnya di Industri-Industri yang faktor keamanannya sangat mudah terkontrol satu sama lain, dan kemudian secara berangsur-angsur pula pada Industri-Industri yang penanganan keselamatan serta keamanannya yang lebih ketat di awasi;



3. Pembiayaan untuk peng-alokasian penggantian (TKA) ke (TKI) ini dapat di koordinasikan oleh Instansi terkait seba-ga imana y. an-g telah menangani (TKA) sebelumnya seperti dana penempatan (TKA) yang di setorkan ke Pemerintah setempat untuk pembinaan (TKI) dapat di tindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya;

4. Organisasi yang terlibat di dalamnya untuk merevitalisasi (TKI) ke jenjang yang lebih bertanggung jawab dari apa yang pernah di kerjakan oleh (TKA) sebelumnya adalah dapat pula bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan non formal seperti Kursus-kusus maupun Lembaga formal milik Pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia secara berkesinambungan.



Walaupun Kepmennaker dan Trans No. 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diperlakukan namun fakta di lapangan di hampir semua Industri masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam ha1 penempatan TKA di Indonesia dan sangat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti untuk Industri Perminyakan, Petrokimia, Tambang dan lain sebagainya.

Tentunya kita mempunyai harapan adanya acuan (TKA) mana saja yang masih dapat di tempatkan di Indonesia seperti posisi Manager di hampir semua Industri, atau yang sifatnya temporari untuk keperluan Intertainer atau para Olah Ragawan saja yang mungkin masih akan di konsider keberadaannya.



Sebagai Pilot Project mungkin seharusnya Pemerintah dapat segera mensosialisasikannya di Industri yang memang tidak perlu lagi penempatan TKA secara mencolok seperti di posisi HRD, Administrasi Umum atan Lembaga kursus-kursus yang mestinya sudah dapat di lakukan oleh putra putri Indonesia yang brillian tentunya;

Permasalahan esensial dari pada penempatan (TKA) di Indonesia lebih banyak di sektor ketergantungan kita pada Investor Asing, sebenarnya ha1 ini dapat di atasi kalau kita sesegera mungkin menerapkan Hukum sebagai Panglima di negeri ini, sehingga apapun yang telah di buat peraturannya akan dengan mudah di ikuti oleh pelaksana di lapangan sebagaimana yang telah di buat sesuai dengan Kepmennaker dan Trans di atas;



Secara garis besar bahwa peningkatan (TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah jumlahnya, ha1 ini di karenakan Indonesia sangat terbuka bagi siapa saja yang akan datang untuk bekerja di Indonesia, di tambah peraturan-peraturan yang mudah di langgar karena kurang tegasnya para penegak hukum di Indonesia dan tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang telah di undangkan, untuk itu perlu adanya:

1. Peningkatan (TKI) yang mumpuni untuk menggantikan posisi yang sedang dikerjakan oleh (TKA) dengan cara magang ke beberapa Perusahaan yang telah mapan di bidangnya, demikian juga sebaliknya bahwa (TKA) harus sadar betul bahwa di negera asalnya pun sangat ketat membuat peraturan tentang (TKA) yang datang dari luar tanpa adanya surat-surat ijin yang lengkap.



2. Kualitas (TKI) satu-persatu hendaknya terus di tingkatkan kinerjanya guna mengejar ketertinggalan dari (TKA) yang mungkin mempunyai keahlian plus di bandingkan (TKI) di satu sisi, serta mempunya kelemahan di sisi yang lainnya.

3. Proses suatu penggantian memang di perlukan guna mengejar persaingan bebas yang terns menghantui bangsa Indonesia mengenai harga yang akan tidak kompetitif apabila rekrutmen di lndustri-Industri kelas kecil saja masih menggunakan (TKA), namun demikian ha1 ini agar terns menerus disosialisasikan ke semua angkatan kerja Indonesia, agar mereka sadar bahwa (TKA) tidak semuanya bergnna secara jangka panjang penempatannya di suatu Perusahaan.



4. Produk yaug dikeluarkan akan sama apabila Industri-Industri yang ada telah menggunakan automatisasi di segala bidang, maka dari itu bahwa kehadiran (TKA) di perlukan hanya sebatas Konsultan saja setelah mereka mengabdikan di perusahaan tersebut paling lama 2 (Dua) Tahun, setelah itu di gantikan oleh (TKI) secara keseluruhan temtama pada Industri-Industri yang bertehlonogi menengah.

Berdasarkan data statistik Tahun 2004 yang dimuat di www.nakertrans.go.id sama sekali tidak mencerminkan hasil yang signifikan, baik jumlah maupun asal negara serta posisi /jabatan yang ada di lapangan yakni hanya berkisar 21.000 orang (TKA), padahal hal ini apabila direvitalisasi di semua jajaran Birokrasi secara terpadu untuk menertibkan peraturan yang sudah ada maka jumlah (TKA) yang ada di Indonesia secara sah dijabatan-jabatan yang memang benar-benar di butuhkan oleh Pemerintah Indonesia jumlahnya akan lebih banyak di bandingkan jumlah yang ada sekarang, dan ha1 ini pula akan menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah masing-masing untuk iuran pelatihan kerja bagi (TKI) dari setiap dana kompensasi penggunaan (TKA) yang di pekerjakan di Indonesia.



Sehingga lambat laun kita akan dapat membina (TKI) yang mendampingi (TKA) di setiap penempatan yang sudah berjalan akan dapat menggantikan secara otomatis.

Skala prioritas yang yang harus dilakukan pengalihan ketrampilan dan pengetahuan adalah pada bidang-bidang :



1. Jenis Industri:

A. Migas;



Di Industri Migas ini para (TKA) banyak hekerja di sektor ini, dan oleh karena posisinya yang sangat setrategis maka tindakan prefentif kedepan untuk mengurangi populasinya sangat diperlukan, sehingga kita sebagai Bangsa yang mempunyai cukup pengalaman serta jumlah SDM yang cukup memadai di bidang ini nantinya generasi kita yang akan datang akan sangat berperan dalam ha1 mengatasi persoalam dalam negerinya sendiri secara perlahan, dan tempat maupun daerah yang menjadi prioritas untuk di awasi keberadaannya adalah seperti DKI Jakarta, Kaltim, Riau Daratan & Riau Kepulauan,
Sumsel, Kalsel dan Papua, dl1 nya.

B . Manufacturin



Sama halnya di bidang Migas, maka Industri Manufacturing seperti Electronic, Textile, Sepatu, Consumer Goods, dll nya juga memegang peranan penting guna untuk masa depan kita bersama, maka daerah yang sangat berperan akan adanya penertiban dalam ha1 penempatan (TKA) adalah seperti Jabotabek, Riau Daratan & Riau Kepulauan, Sumut, Jatim, Jabar, dll nya.

2. Jenis Jabatan/ Posisi:


A. Professional.

Di posisi ini jumlahnya sangat banyak menempati di Perusahaan PMA, terutama Industri Migas seperti Engineers, Superintendents sedangkan pada posisi Supervisors biasanya sangat banyak di Industri-industri Manufacturing yang tersebar di daerah-daerah yang sudah di sebutkan diatas.


B . Tehnisi / Operator & Sejenisnva:

Untuk posisi ini hendaknya tanpa terkecuali harus segera di ambil alih oleh (TKI) yang telah terlatih di Indonesia dengan remunerasi yang maksimal berdasarkan Kepmennaker & Trans No: 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sehingga penciptaan lapangan pekerjaan dari Pemerintah untuk satu-satunya anak Bangsa yang produktif akan segera terwujud karenanya.



Sangatlah tidak relevan apabila kita bermaksud untuk memperbaiki kinerja tata cara penempatan (TKA) itu dengan tidak melibatkan Birokrasi terkait, terutama Intansi-Intansi yang berhubungan langsung dengan hal-ha1 yang berkaitan dengan penempatan (TKA) tersebut seperti Departemen-Deparetemen:

A. Disnaker & Trans:


Departemen ini sangat dominan dalam ha1 menjembatani para (TKA) yang akan di terima sejak pengajuan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Perusahaan yang akan menempatkan (TKA) yang dimaksud untuk segala persyaratan yang diperlukan dari Ijazah, Sertifikat-Sertifikat yang menunjang agar (TKA) dapat di terima menjadi karywan untuk bekerja di Perusahaan di Indonesia, untuk kemudian di serahkan ke Departemen-Departemen dimana karyawan (TKA) tersebut akan di tempatkan, dan dalam ha1 ini hendaknya Disnakeer & Trans membuat semacam data base posisi-posisi yang dapat ataupun yang tidak dapat lagi di isi oleh (TKA) di Indonesia berdasarkan Kepmennaker & Trans No: 20 Tahun 2004 tersebut tanpa terkecuali berdasarkan Hukum dan kepastian menciptakan lapangan pekerjaan bagi (TKI) yang ada di Indonesia.

Setelah pengajuan poin tersebut diatas maka penentuan dapat atau tidak dapatnya Visa dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan haruslah memenuhi standar baku yang telah ditentukan dalam undang-undang, dan apabila pada tahapan ini para (TKA) sudah tidak lagi direkomendasi untuk bekerja, maka sangat tidak mungkin bahwa (TKA) yang bersangkutan akan menggunakan Visa Turis atau Visa Kunjungan Usaha untuk bekerja di
wilayah Indonesia.



B . Statistik:

Kita sangat perlu untuk melibatkan Instansi ini, karena dari apa yang terdapat di websitenya Disnaker & Trans dengan realisasi di lapangan sangat jauh berbeda, maka kita menginginkan bahwa Biro Statistik akan mendata para (TKA) untuk yang benar-benar bekerja di posnya masing-masing, jadi Biro Statistik dituntut tidak hanya mendata orang asing keluar dan masnk Indonesia yang ber-status sebagai Turis saja.

Komentar

  1. artikelnya bagus pak.....saya numpang baca dan isi komment juga ya...
    saya juga lagi cari artikel mengenai TKA ni pak???untung ada postingan bapk...makasih banyak pak..

    oy pak saya mw nanya ni,,,bagaimana pengaruh kesempatan tengakerja Asing terhadap output di indonesia dan kesempatan kerja TKD dan terhadap tingkat upah???

    kalau menerut saya TKA ....
    kalau TKA itu masuk keindomnesia tidak akan mengurangi kesempatan kerja TKD karna TKA hanya sebagai pelengkap aja...

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy