Langsung ke konten utama
loading...

Sudahkah anda peduli pada ......



Ngerti nggak kenapa kita harus peduli sama satwa liar ?



Bagi kebanyakan orang mungkin akan menjawabnya .... "ngapain juga mikirin satwa, mikirin manusia aja udah pusing ..."

Sungguh jawaban yang asyik khan ...



Betul ... ngapain juga mikirin satwa ... TAPI ... ternyata jawaban seperti itu adalah jawaban orang yang tidak berpendidikan. tolol, bodoh bin naif.

Seperti kita juga manusia, satwa liar adalah mahluk hidup yang butuh kebebasan, kalau mereka bisa ngomong ... tentunya mereka akan ngomong seperti ini ..�kami ingin bebas bernyanyi, jalan-jalan, terbang bebas di angkasa, mencari makan yang kami sukai atau bermain dengan teman-teman kami�.



Satwa juga butuh kawin untuk tetap dapat meneruskan generasinya.


Tidak berdosakah bila kita mengekangnya?


Satwa liar yang diciptakan Tuhan mengisi kehidupan hutan tentunya memiliki manfaat masing-masing. Ular bertugas mengendalikan populasi tikus, burung bangau dan kuntul membantu petani membersihkan sawah sebelum ditanami padi, burung madu, kupu-kupu dan kumbang membantu proses penyerbukan bunga. Dan tahukah anda�. Kalau lebih dari 40 jenis pohon yang ada di hutan penyebaran bijinya sangat tergantung pada orang utan. Kalau kita kurung bagaimana mereka menjalankan tugasnya? Dampak negatif mengurung/memelihara satwa liar.

Coba hitung berapa biaya yang harus dikeluarkan seperti menyediakan kandang, memberi makan, membeli vitamin, merawat kesehatan. Kenapa biaya tersebut tidak digunakan untuk mendukung pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia?




Beberapa jenis satwa liar, terutama taksa primata dan burung, potensial menularkan berbagai jenis PENYAKIT (zoonosis) kepada manusia. Hepatitis, Rabies, Toksoplasmosis adalah penyakit-penyakit yang sewaktu-waktu bisa menulari manusia.


Lazimnya hukum ekonomi, makin tinggi permintaan, semakin tinggi pula penawaran, begitu juga makin banyak orang yang gemar memelihara satwa liar dilindungi, berarti semakin banyak pula satwa liar yang harus ditangkap dan diperdagangkan, hanya untuk memenuhi kegemaran.



Kalau disurvei .... TERNYATA .... 100% primata dan 95 % burung paruh bengkok yang dipelihara dan diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam.
So ... Jika itu terjadi terus menerus, apakah kita dapat menjamin persediaan di alam bertahan lama? Bagaimana dengan anak cucu kita?.


Banyak satwa liar yang kini dipelihara dan diperdagangkan adalah masuk jenis satwa liar yang dilingdungi undang-undang. Ini berarti mereka yang memelihara dan memperdagangkan satwa liar adalah pelanggar undang-undang.



UU No. 5 Tahun 1990 jelas-jelas telah melarang setiap orang untuk memelihara satwa liar .. sayangnya ... taat hukum merupakan sikap yang sangat sulit untuk dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan kadangkala oleh aparat penegak hukumnya sendiri. Berbicara tentang ketaatan akan hukum yang berkaitan dengan satwaliar, kasusnya lebih menyedihkan lagi. Banyak orang yang tidak peduli dengan produk hukum yang berkaitan dengan satwaliar yang dilindungi dengan dalih terdesak oleh kebutuhan ekonomi, tetapi satu hal yang seharusnya dipahami adalah hukum itu sifatnya memaksa - suka atau tidak harus dipatuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy