Langsung ke konten utama
loading...

Pornografi ... Mau Tapi ..???

jika draf RUU Pornografi dan Pornoaksi gol menjadi RUU lalu jadi UU dan diberlakukan secara nasional .... Kayaknya bakalan banyak jadi melarat. Mulai dari cewek-cewek ABG yang jadi korban mode sampai pekerja seni seperti fhoto model, fhotografer dan lain-lain.
Dalam pasal 25 ayat 1 RUU tersebut mengatur larangan untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual dan dalam ayat 2 melarang setiap orang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual. Bagi pelanggarnya siap-siap aja diancam pidana penjara minim 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar .... n' ... buat pelanggar ayat 2 diancam penjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kebayang khan ? ... Ada bagusnya juga nih kalau UU itu diterapkan. Bayang khan ... Pemerintah udah nggak perlu lagi naikin harga BBM atau pusing-pusing mikirin inflasi karena dengan denda dari pelanggar Pornografi Pemerintah sudah bisa mendapat sumber devisa yang murah meriah. he .. he .. he .. 313 x.
Gimana nggak disebut sumber devisa yang murah meriah khan masalah pornografi itu agak susah didefinisikan. Mereka-mereka bisa berdalih atas nama seni (art), budaya dan kebebasan ekspresif. Saking susahnya mendefinisikan pornografi konon katanya draff UU tersebut ngedon di kolong meja selama 3 (tiga) tahun.
Kembali ke Pornografi .... Saat-saat ini berbagai macam bentuk media komunikasi saling membahas tentang rencana launching-nya majalah PLAYBOY versi Indonesia. Yang bikin nggak abis-abis mikir, ... "kenapa sih ribut majalah PLAYBOY?" ... pada nggak tau apa yach ... saat ini udah banyak tabloid yang bahas masalah dada, paha dan vagina perempuan Indonesia secara vulgar .. murah lagi ... cuma Rp. 3000 doang .. otak, mata sama tangan (terserah mo tangan kanan atau tangan kiri) kita sudah bisa membuat orgasme .
Kayanya juga udah mulai kepikir deh ... kalau masalah pornografi benar-bener diterapkan sanksinya bakalan banyak cowok-cowok yang menjadi impoten sebab semua perempuan udah mulai nutupin auratnya, media-media hanya menyajikan gambar-gambar yang sopan trus udah nggak ada lagi deh tayangan-tayangan di TV yg "nyerempet" ..... yaaaaachhhhh ... jangan dooong ... kita khan masih do ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy