Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Izin Pengadilan untuk berpoligami

Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan.  Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :  1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon . 2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai: a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, - bahwa isteri tidak dapat me...

Kedudukan PERADI sebagai Organisasi Profesi Advokat

Organisasi Advokat PERADI tidak sama dengan Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.18/2003. Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya itu, adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU ORMAS No.8 tahun 1985, sebagai pengejawantahan hak warga negara dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita, Republik Indonesia. Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS itu, dapatlah kita kategorikan sebagai Organisasi Massa, yang sejak dulu hingga kini TIDAK PERNAH memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat. Pengangkatan Advokat, sebelum diundangkannya UU Advokat (UU No.18/2003), merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, c.q. Ketua Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, masih banyak Advokat yang menjadi...

Upaya Mengkriminalkan Sengketa Pertanahan

Sengketa atau perselisihan hak dalam bidang pertanahan sesungguhnya merupakan perselisihan/ sengketa dengan nilai ekonomi yang tinggi. Dikatakan bernilai ekonomi tinggi karena dalam praktek banyak varian perselisihan/ sengketa pertanahan yang bermuara pada tindakan mengaburkan kepastian letak dan batas bidang tanah dengan cara mencabut/ merusak atau memindahkan patok batas tanah, pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta bidang tanah yang tidak sesuai, data penguasaan/pemilikan tanah dan tindakan-tindakan administrasi pertanahan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat banyaknya sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat, misalnya penerbitan sertifikat tanah yang menimbulkan sengketa hak antara subjek yang tercantum dalam sertifikat dengan subjek lain yang juga menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut, perselihan hak antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang sama, dan atau segala perselisihan bidang tanah yang hak-haknya ...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid.  Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :  1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum;  2) Sukarela ;  3) Cuma-Cuma; dan  4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.  Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai at...

Mengenal Hoegeng Iman Santoso - Sosok Polisi impian di Republik Ini

Hoegeng Iman Santoso adalah Mantan Kapolri. Beliau memangku jabatan sebagai Kapolri untuk dekade 1968 – 1971. Beliau banyak dikenal sebagai pribadi dan kapolri yang banyak melakukan perubahan dan pencitraan polisi yang baik.  Era Hoegeng selaku kapolri (1968-1971) berada pada setengah dekade pertama pemerintahan Suharto. Sebagaimana diketahui, pada saat itu, Suharto tengah gencar-gencarnya melakukan pengintegrasian multi partai menjadi 3 partai. Sekber Golkar yang diprakarsai ABRI ”dipelihara” untuk mengimbangi pengaruh PKI sebelum Pemilu 1971 dan kemudian berkembang bersama partai-partai hasil fusi lainnya dan mengikuti Pemilu 1971.  Walau Suharto secara formal selalu melaksanakan konstitusi, namun karena UUD 1945 menganut strong presidential system, juga karena pribadinya yang dominan serta pengaruhnya atas Golkar, Fraksi ABRI dan Fraksi Utusan Daerah, kekuasaannya dalam realitasnya adalah absolut (Djamin, 1999; h.12). MPR, DPR, bahkan BPK, DPA dan MA dikuasai sepenuhnya o...

SPEEDLINE, Fenomena HYIP lokal yang MENGGILA

Kalau Anda pemburu dollar di Internet, pasti mengenal istilah HYIP yang merupakan singkatan dari “High Yields Investment Plan” yaitu sebuah perencanaan investasi dengan keuntungan (bonus) yang tinggi. Yang membuat menarik dari HYIP ini tentunya adalah keuntungan yang ditawarkan yang menurut saya sangat-sangat gila. Bayangkan, anda dapat menikmati keuntungan hingga 60 % dari nilai investasi. Luar biasa. Tidak perlu melakukan kerja atau aktifitas apapun, uang anda dapat berkembang biak diluar dugaan Anda.  Namun dibalik penawaran keuntungan yang gila-gilaan tersebut, tentunya sikap kehati-hatian, kewaspadaan serta kejelian Anda sebagai investor adalah sikap yang utama ketika memutuskan menginvestasikan uang Anda dibisnis HYIP ini. Banyak fakta dan cerita tentang HYIP ini yang menunjukkan bahwasanya investasi di HYIP tidak semanis yang ditawarkannya. Banyak kisah yang menyakitkan dari HYIP ini karena pada faktanya, banyak HYIP yang tidak lebih merupakan penipuan. Mereka (pengelola HY...

Akuntabilitas Kekuasaan kehakiman Yang Bebas dan Mandiri

Independensi kekuasaan kehakiman sangatlah penting untuk sebuah kekuasaan kehakiman yang jujur, tidak memihak dan efektif, namun akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman juga merupakan hal yang utama dan dapat dikatakan pula bahwasanya akutanbilitas kekuasaan kehakiman merupakan faktor pelengkap bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya akuntabilitas terhadap kekuasaan kehakiman niscaya keadilan tidak akan dapat dilayani. Independensi Kekuasaan Kehakiman memang mutlak diperlukan bahkan dipelihara dan dipertahankan oleh setiap masyarakat dengan empat alasan dasar, yakni : 1). Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta melindungi hak-hak hukum masyarakat guna menyelesaikan segala perselisihan merka tanpa dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal; 2). Memenuhi doktrin pemisahan kekuasaan negara yang menuntut bahwa Kekuasaan Kehakiman harus independen dari dua pilar negara, yaitu eksekutif dan legislatif, 3). Aturan hukum mengharuskan Kekuasaan Ke...