Langsung ke konten utama
loading...

Nasabah Vs Pialang Berjangka II …. (Sang Kelinci pun bergeliat)


Dalam upaya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan bursa berjangka, seorang penasihat hukum hendaknya harus mengerti dan paham terlebih dahulu tentang pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka. Jangan gegabah langsung mengambil tindakan litigasi sebagai penyelesaian masalah mengingat proses pembuktian tentang tanggung jawab pialang dan wakil pialang sangat sulit untuk dibuktikan. Pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka, umumnya, adalah pialang, wakil pialang dan broker. Pihak yang terakhir disebut ini, broker, adalah pihak yang dapat disebut sebagai “juru kunci” untuk menerangkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pialang dan atau wakil pialang dalam penerimaan atau pengelolaan amanat nasabah.

Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah selaku pemberi kuasa kepada si marketing selaku penerima kuasa untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi kontrak berjangka.

Dengan menempatkan broker sebagai penerima kuasa dalam transaksi kontrak berjangka menegaskan bahwa Pialang atau wakil pialang dapat “cuci tangan” terhadap tanggungjawabnya jika terjadi kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan pasar di bursa berjangka. Hal ini tersirat dengan ketentuan sura kuasa khususnya yang kurang kebih menyatakan kewenangan broker adalah menyampaikan amanat jual beli kontrak berjangka dari nasabah kepada pialang berjangka dan menerima tembusan konfirmasi transaksi.

Investasi dalam bisnis bursa berjangka itu tak ubahnya seperti berinvestasi di meja judi. Sama, karena ada unsur spekulasi yang tinggi dimana tidak adanya jaminan atas informasi dan rekomendasi tentang bursa yang anda terima sebagai investor. Semua informasi dan rekomendasi yang anda terima sebagai investor tidak selalu lengkap dan anda harus melakukan diverifikasi sendiri. Ya, anda harus melakukan verifikasi sendiri tatkala menerima informasi-informasi seputar bursa berjangka.

Jangan tanyakan kepada Pialang karena ia juga pemain bursa. Artinya karena ia memiliki posisi di bursa, maka ada sejuta kemungkinan ia memberikan informasi yang menyesatkan atau memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada anda sebagai nasabahnya. Sialnya, meskipun dana anda dimainkan oleh wakil pialang, wakil pialang tersebut juga tidak dapat memastikan informasi dan rekomendasi yang diterimanya. Hal ini dapat terjadi karena masing-masing wakil pialang memiliki analisis fundamental atau teknikal yang berbeda-beda antara satu wakil pialang dengan wakil pialang yang lainnya.

Kembali soal layaknya permainan judi, Pialang dapat diposisikan sebagai bandar yang mempunyai peranan penting dalam memainkan putaran judi, menentukan menang kalah seorang peserta dan menarik uang taruhan. Bedanya, dalam bursa berjangka, pialang selaku bandar dapat membatasi posisi terbuka si nasabah. Artinya, jika sewaktu-waktu anda ingin main ditaruhan melebihi taruhan sang bandar, bandar dapat menghentikan permainan sewaktu-waktu. Tidak fair khan ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy