Langsung ke konten utama
loading...

Prinsip kehati-hatian dalam berivestasi di Kontrak Berjangka.


Pernah menerima tawaran untuk berinvestasi di bursa berjangka ? Jika pernah ditawarkan untuk berinvestasi dibidang ini sebaiknya kenali dan pahami terlebih dahulu resikonya. Ini diperlukan, karena sudah menjadi fakta yang diketahui oleh umum, berinvestasi di bidang ini sangat berisiko tinggi. Adapun sifat resiko dari investasi ini kurang lebih sebagai berikut :

1. Meskipun perdagangan Kontrak Berjangka dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, namun hal tersebut tidak pasti, bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga. Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan “pasti untung”.

2. Anda dapat menderita kerugian dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu singkat. Jumlah kerugian uang dimungkinkan dapat melebihi jumlah uang yang pertama kali Anda setor (Margin awal) ke Pialang Berjangka Anda.

Sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap dana yang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabungan pensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat, dana yang disediakan untuk pendidikan atau kepemilikan rumah, dana yang diperoleh dari pinjaman pendidikan atau gadai, atau dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Anda mungkin menderita kerugian seluruh Margin dan Margin tambahan yang ditempatkan pada Pialang Berjangka untuk mempertahankan posisi Kontrak Berjangka Anda. Hal ini disebabkan Perdagangan Berjangka sangat dipengaruhi oleh mekanisme leverage, dimana dengan jumlah investasi dalam bentuk yang relatif kecil dapat digunakan untuk membuka posisi dengan aset yang bernilai jauh lebih tinggi. Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti ini, sebaiknya Anda tidak melakukan perdagangan kontrak Berjangka.

4. Berhati-hatilah terhadap pernyataan bahwa Anda pasti mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan Kontrak Berjangka. Disebabkan adanya mekanisme leverage dan sifat dari transaksi Kontrak Berjangka, Anda dapat merasakan dampak bahwa anda menderita kerugian dalam waktu cepat. Keuntungan maupun kerugian dalam transaksi Kontrak Berjangka akan langsung dikredit atau didebet ke rekening Anda, paling lambat secara harian. Apabila pergerakan di pasar terhadap Kontrak Berjangka menurunkan nilai posisi Anda dalam Kontrak Berjangka, Anda diwajibkan untuk menambah dana untuk pemenuhan kewajiban Margin ke Pialang Berjangka. Apabila rekening Anda berada dibawah minimum Margin yang telah ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka atau Pialang Berjangka, maka posisi Anda dapat dilikuidasi pada saat rugi, dan Anda wajib menyelesaikan defisit (jika ada) dalam rekening Anda.

5. Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin melikuidasi posisi. Pada umumnya Anda harus melakukan transaksi offset jika ingin melikuidasi posisi dalam Kontrak Berjangka. Apabila Anda tidak dapat melikuidasi posisi Kontrak Berjangka, Anda tidak dapat merealisasikan keuntungan pada nilai posisi tersebut atau mencegah kerugian yang lebih tinggi. Kemungkinan tidak dapat melikuidasi dapat terjadi, antara lain:

a. jika perdagangan berhenti dikarenakan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Berjangka atau subjek Kontrak Berjangka,
b. terjadi kerusakan sistem pada Bursa Berjangka atau Pialang Berjangka, atau
c. posisi Anda berada dalam pasar yang tidak likuid. Bahkan apabila Anda dapat melikuidasi posisi tersebut, Anda mungkin terpaksa melakukannya pada harga yang menimbulkan kerugian besar.

6. Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin mengelola risiko atas posisi terbuka Kontrak Berjangka dengan cara membuka posisi dengan nilai yang sama namun dengan posisi yang berlawanan dalam kontrak bulan yang berbeda, dalam pasar yang berbeda atau dalam “subjek Kontrak Berjangka” yang berbeda. Kemungkinan untuk tidak dapat mengambil posisi dalam rangka membatasi risiko yang timbul, contohnya: jika perdagangan dihentikan pada pasar yang berbeda disebabkan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Berjangka atau “subjek Kontrak Berjangka”.

7. Anda dapat diwajibkan untuk menyelesaikan Kontrak Berjangka dengan penyerahan fisik dari “subjek Kontrak Berjangka”. Jika Anda mempertahankan posisi penyelesaian fisik dalam Kontrak Berjangka sampai hari terakhir perdagangan berdasarkan tanggal jatuh tempo Kontrak berjangka, Anda akan diwajibkan menyerahkan atau menerima penyerahan “subjek Kontrak Berjangka” yang dapat mengakibatkan adanya penambahan biaya.

Pengertian penyelesaian dapat berbeda untuk suatu Kontrak Berjangka dengan Kontrak Berjangka lainnya atau suatu Bursa Berjangka dengan Bursa Berjangka lainnya. Anda harus melihat secara teliti mengenai penyelesaian dan kondisi penyerahan sebelum membeli atau menjual Kontrak Berjangka.

8. Anda dapat menderita kerugian yang disebabkan kegagalan sistem informasi. Sebagaimana yang terjadi pada setiap transaksi keuangan, Anda dapat menderita kerugian jika amanat untuk melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka tidak dapat dilakukan karena kegagalan sistem informasi di Bursa Berjangka, penyelenggara maupun sistem informasi di Pialang Berjangka yang mengelola posisi Anda. Kerugian Anda akan semakin besar jika Pialang Berjangka yang mengelola posisi Anda tidak memiliki sistem informasi cadangan atau prosedur yang layak.

9. Semua Kontrak Berjangka mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut. Strategi dengan menggunakan kombinasi posisi seperti spread, dapat sama berisiko seperti posisi long atau short. Intinya, melakukan Perdagangan Berjangka memerlukan pengetahuan mengenai Kontrak Berjangka dan pasar berjangka.

10. Strategi perdagangan harian dalam Kontrak Berjangka dan produk lainnya memiliki risiko khusus. Seperti pada produk keuangan lainnya, pihak yang ingin membeli atau menjual Kontrak Berjangka yang sama dalam satu hari untuk mendapat keuntungan dari perubahan harga pada hari tersebut (“day traders”) akan memiliki beberapa risiko tertentu antara lain :

a. jumlah komisi yang besar,
b. risiko terkena efek pengungkit (“exposureto leverage”), dan
c. persaingan dengan pedagang profesional.

11. Menetapkan amanat bersyarat, seperti Kontrak Berjangka dilikuidasi pada keadaan tertentu untuk membatasi rugi (stop loss), mungkin tidak akan dapat membatasi kerugian Anda sampai jumlah tertentu saja. Amanat bersyarat tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan karena terjadi kondisi pasar yang tidak memungkinkan melikuidasi Kontrak Berjangka.

Kerugian yang terurai di atas adalah kerugian yang bersumber dari sifat investasi kontrak berjangka itu sendiri, belum bicara tentang kerugian yang bersumber dari kenakalan, akal-akalan dan atau kelicikan dari pihak-pihak yang ber-“main” dalam bidang kontrak berjangka itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy