Langsung ke konten utama
loading...

Permasalahan Formil Gugatan

norak amat nih muka
Beberapa hari terakhir ini saya banyak mendapat email dari adik-adik mahasiswa jurusan hukum yang menanyakan tentang permasalahan formil suatu gugatan di Pengadilan. Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan seputar formil gugatan sudah bisa didapatkan dalam literatur perkuliahan terutama dalam mata kuliah hukum acara. Entah pertimbangan apa adik-adik mahasiswa tersebut menanyakan ke saya, apa mungkin ingin mengetes saya kah ? mungkin.

Terlepas dari masalah di atas saya coba membantu adik-adik mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang permasalahan-permasalahan formil dalam gugatan. Postingan ini saya coba susun berdasarkan catatan-catan perkuliahan saya dulu dan hal-hal kesalahan yang sering ditemukan dalam gugatan.


Dikatakan sebagai syarat formil artinya gugatan harus memenuhi syarat tersebut, tidak boleh mengabaikan atau terabaikan salah satu pun dari syarat yang telah ditentukan. Pengabaian terhadapnya dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang-undang.

Jika dalam suatu gugatan terabaikan salah satu syarat formil gugat mengakibatkan gugatan tidak sah. Gugatan yang seperti itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) atau tidak berwenang mengadili.

Unsur-unsur syarat formil suatu gugatan sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :


1. kompetensi,

2. Persona,

3. Obscur Libel,

4. Nebis In Idem,

5. Prematur/ Hal yang menunda atau yang menangguhkannya suatu gugatan,

6. Rei Judicata Deductae,

7. Set Aside.


Perlu dipahami juga, ke - 7 unsur formil gugatan dapat juga dijadikan sebagai celah pihak tergugat untuk mematahkan gugatan agar ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan. Untuk itu sebagai penggugat, hendaklah menyusun gugatan harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam memenuhi formalitas gugatan.


Ke - 7 unsur formil gugatan akan saya jabarkan dalam postingan-postingan selanjutnya. Untuk itu ikuti perkembangan blog ini tentunya dengan rutin mengunjunginy atau mengikutinya melalui http://feeds.feedburner.com/~u/Advokatku atau http://feeds.feedburner.com/blogspot/Xqqi atau http://advokatku.blogspot.com/feeds/posts/default ..............

atau biar gak repot klik aja

Subscribe to ADVOKATKU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy