Langsung ke konten utama
loading...

Hal Singkat tentang Putusan Sela


Tujuan diadakan suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memeperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya suatu putusan yang tidak dapat diubah lagi. Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara setepat-tepatnya, Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduknya perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara apriori menemukan putusannya sedangkan pertimbangnya baru kemudian dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya ini akan diketahui dari pembuktian. Setelah Hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa, yang berartu bahwa Hakim telah dapat mengkonstrair peristiwa yang menjadi sengketa, maka Hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menyangkut sengketa antara kedua pihak tersebut, dalam hal ini, Hakim harus menemukan hukumnya.

Terkadang, dalam mengkonstrair suatu perkara, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela guna memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Jika diadakan penggolongan, maka terhadap putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) golongan yaitu:

1. Putusan Praeparatoir yakni Putusan untuk mempersiapkan perkara.
2. Putusan Interlacutoir adalah putusan sela di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, memerintahkan kepada salah satu pihak supaya membuktikan sesuatu hal, atau putusan yang memerintahkan peneyelidikan setempat.

Dalam putusan sela, apapun bentuk/ penggolongannya dapat dilakukan upaya hukum. Adapun pengertian upaya hukum itu ialah satu upaya yang memberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput daru kekliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak. Maka dari itu demi untuk menegakan kebenaran dan keadilan setiap keputusan Hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam suatu putusan itu dapat diperbaiki menurut semestinya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberikan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu keputusan tersebut.

Dalam hukum acara perdata dikenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum:

1. Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, kasasi, upaya hukum ini pada umunya adalah mennagguhkan pelaksanaan putusan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan didasarkan pasal 180 HIR.
2. Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga dan dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar biasa ini tidak menangguhkan eksekusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy