Langsung ke konten utama
loading...

WAKIL TUHAN ITU TERNYATA DOYAN DUIT ….


Dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diagung-agungkan dalam keputusannya, tidak salah rasanya kalau kita menarik kesimpulan bahwa hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman bertindak sekaligus selaku wakil Tuhan didalam memutus perkara-perkara manusia. Sudah seharusnya, ditangannya pula, keadilan dan kepastian hukum menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawarkan mengingat dalam menjalankan kewajibannya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara yang saya tanganin.

Dalam perkara perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah menyetujui adanya perceraian, rasanya mudah hakim untuk memutuskan perkara dimaksud. Syarat-syarat gugatan telah dipenuhi. Saksi-saksi telah dihadirkan dan keterangan para saksi pun telah cukup menjadi pertimbangan hakim bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sulit untuk dipersatukan kembali dalam satu tali perkawinan. Tapi ternyata hal tersebut belum cukup juga menjadi pertimbangan sang hakim. Masih kurang pertimbangannya yakni ….U-A-N-G.

Busuk !!! ditengah maraknya peningkatan supremasi hukum melalui komisi pengawas seperti komisi yudisial dan komisi-komisi lainnya dan diantara berkobarnya semangat tentang peradillan yang jujur dan bersih, hakim Pengadilan Jakarta Utara tersebut laksana pejabat yang buta huruf, tuli dan buta mata. Berlagak sok suci, menguraikan dalil-dalil hukum yang sebenarnya tidak pas dalam perkara yang harus diputusnya, ia bermanis-manis meminta uang sebagai biaya putusan. Edan !!! untuk perkara perceraian saja dia berani meminta biaya putusan apalagi dalam perkara yang menyangkut harta benda.

Hakim seperti ini harus diberantas, jangan dibiarkan. Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa menanganinya, saya akan laporkan pada komisi pengawas. Biar ditindak !!!

Komentar

  1. Anonim9:18 PM

    sebagai orang yang peduli dengan hukum. peduli dengan tegaknya hukum di Indonesia, saya sangat prihatin dengan kejadian yang hakim mata duitan. atao mencari2 uang. saya harapkan anda pun tidak menuruti permintaan hakim tersebut.
    jika anda memang masih memegang idealisme sebagai seorang advokat dan juga sebagai seorang penegak hukum. saya mendukung anda bang.

    mari kita berantas hakim2 yang seperti itu, jaksa dan polisi yang korup serta advokat yang juga maen sogok agar perkaranya dimenangkan.
    semoga anda tidak ikut2an busuk dan berbau busuk seperti hakim tersebut. sebab jika anda menuruti permintaan hakim tersebut. maka abang juga ikut2an busuk.
    seperti sabda Rasulullah saw. barang siapa yang menyuap, dan yang disuap serta yang menjadi perantaranya akan masuk ke dalam neraka. na'udzubillahiminzalik.

    saya hargai niat abang yang ingin melaporkan tindakan hakim tersebut ke komisi yudisian dan badan pengawas di MA. tapi saya lebih menghargai jika anda langsung bergerak dan tidak membuat wacana lagi.

    Ayo berantas mafia peradilan, polisi, jaksa, hakim dan advokat busuk di muka bumi ini.

    Jayalah supremasi hukum di Indonesia.

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy