Langsung ke konten utama
loading...

DISEWAKAN ... Kamar Tahanan Dalam RUTAN


Tahun 2008, salah satu rumah tahanan negara di Jakarta menginformasikan bahwa dari daya tampung hanya 504 orang, Rutan tersebut terpaksa harus menerima warga binaan sebanyak 1.566 orang. Bisa anda bayangkan betapa sesak dalam rumah tahanan negara tersebut. Didalam kesesakan tersebut tentunya seorang warga binaan tidak lagi merasa nyaman dan aman. Maka tak salah rasanya bila yang ada adalah "siapa yang kuat dialah yang menang". Mereka yang dibina berubah menjadi srigala-srigala bagi yang lainnya. Homo homini lupus.

Dan tahukah anda, informasi yang lebih menyakitkan lagi ? dalam kesesakan dan terlihat melebihi daya tampung, blok-blok dalam rumah tahanan negara disewakan oleh petugas rutan kepada warga binaan. Tentunya tawaran ini berlaku hanya bagi warga binaan yang memiliki uang. Tawaran ini juga dapat berlaku bagi mereka-mereka yang baru masuk atau yang akan masuk menjadi warga binaan. Tentunya semuanya bermuara kepada petugas-petugas rutan tersebut.

Sekedar informasi, di rumah tahanan negara Salemba untuk mereka yang memesan blok tahanan setidak-tidaknya harus menyediakan dana antara 3 - 15 juta, diluar biaya "preman" yang akan dipungut bulanan oleh senior warga binaan dalam blok itu sendiri. Diurut berdasarkan kenyamanan dan keamanannya, blok-blok yang dapat disewakan adalah sebagai berikut :

A. Blok U.

Blok ini diperuntukan untuk warga binaan yang termasuk golongan keturunan cina. Blok ini paling bersih diantara blok-blok yang lain. Soal keamanan dan kenyamanan dijamin 100 % karena didalam blok ini, konon, petugas RUTAN akan tutup mata terhadap kegiatan-kegiatan negatif si warga binaan. Selain itu kondisi keamanan dan kenyaman bagi penghuninya dapat tercipta karena masing-masing kamar hanya di isi oleh 2 - 3 orang.

Bagi warga binaan yang masih gemar berjudi, disediakan ruangan khusus. Singkatnya, yang punya hobby apapun selama diluar rutan, dapat melanjutkan hobby-hobbynya tersebut dalam blok ini tanpa harus merasa di rutan.

Harga sewa kamar adalah 15 juta.

B. Blok L.

Kapasitas masing-masing kamar dalam blok ini berkapasitas 6 - 7 orang. Ukuran kebersihan dibawah blok U. Soal keamanan dan kenyamanan sama seperti blok U hanya saja bagi warga binaan yang memiliki hobby-hobby yang "aneh" tidak akan dapat menjalankan atau menyalurkan hobbynya tersebut namun jika "terpaksa" tetap ingin menjalankan hobby, ia dapat bicara kepada penjaga dan selanjutnya penjaga akan mengantarkannya ke blok U atau petugas akan mempersilahkan ia jalan sendiri ke blok U.

Harga sewa 7 juta.

C. Blok K.
Dalam satu kamarnya diisi 8-9 orang. Kebersihan, keamanan dan kenyaman jauh dibawah kedua blok yang disebutkan di atas namun jika dibandingkan dengan blok-blok tahanan yang lain masih dalam taraf "lumayan". Minimal bagi penghuni dapat tidur "rebahan", tidak hanya "duduk" sambil menghirup aroma amoniak seperti blok-blok lainnya.

Untuk kondisi kamar dalam blok K ini disewakan oleh petugas RUTAN sebesar 5 juta rupiah .... edan nggak ????

Komentar

  1. Anonim10:51 PM

    biaya ini perbulan atau sampai bebas Pak, terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy