Langsung ke konten utama
loading...

TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan tentang pembuatan perjanjian, yakni :

A. KESEPAKATAN MEMBUAT PERJANJIAN (DEALING)

Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai :

1. Jumlah/besarnya pinjaman
2. Jangka Waktu Pinjaman
3. Besarnya Bunga
4. Jaminan
5. Cara Pengembalian Pinjaman
6. Denda.

B. PEMBUATAN DRAFT PERJANJIAN (CONTRACT DRAFTING)

Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda/ multi tafsir! (specific legal meaning)
3. Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca (conscientious writing).
4. Bayangkan kemungkinan-kemungkinan/ resiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan kemungkinan resiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/ proteksi bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. pembuatan perjanjian, yakni :rang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

C. TAHAP PENGKAJIAN (CONTRACT REVIEW)

Setelah draft perjanjian selesai dibuat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai dengan keinginan dari pihak yang menyiapkan draft tersebut, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut dikirimkan kepada pihak lainnya untuk dipelajari, apakah ketentuan/syarat-syarat, kalimat/isi pasal-pasalnya sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Setelah pihak lainnya mempelajari, kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau pengurangan dan lain sebagainya.

Koreksi, penambahan atau pengurangan tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft, setelah pembuat draft mempelajari komentar dari pihak lainnya terdapat 2 kemungkinan :

1. Apabila komentar tersebut diterima maka draft perjanjian tersebut diperbaiki sesuai komentar tersebut,
2. Apabila pihak pembuat draft keberatan dengan komentar tersebut maka biasanya para pihak bertemu untuk menegosiasikan draft/komentar tersebut.

D. NEGOSIASI PERJANJIAN (CONTRACT NEGOTIATION)

Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi dead-lock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win solution namun tetap berpegang pada 4 pedoman dalam pembuatan draft perjanjian diatas.

Tahap ini tidak berlaku pada perjanjian standar (standard Contract), karena pada perjanjian standar, pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis), Perjanjian Leasing dan sebagainya.

E. PENANDATANGANAN PERJANJIAN (CONTRACT SIGNING)

Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian ditandatangani. Tempat penandatanganan Perjanjian dapat dilakukan ditempat salah satu pihak atau ditempat yang netral.

Hal-hal yang sering kita hadapai dalam praktek :

Mengapa perjanjian harus diberi meterai ? Masyarakat awam, umumnya beranggapan syarat sahnya suatu perjanjian adalah meterai atau perjanjian sah apabila sudah ditandatangani diatas meterai.
Dimana meterai ditempel, apakah pada kolom PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA atau ditengah-tengah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA?
Bagaimana apabila perjanjian tidak dibubuhi/lupa dibubuhi meterai?
Apa beda kekuatan hukum dari Legalisasi dengan Waarmerking ?

Untuk pembahasan yang terakhir ini ... saya uraikan dalam beberapa postingan ke depan ... stay tune in my blog ADVOKATKU

Komentar

  1. maunya ada juga contoh draft-nya, pak..jd kita ga susah lg ngarang kata2nya..thx!

    BalasHapus
  2. Anonim3:03 AM

    Terimakasih atas saran-sarannya, pak. Karena sangat berguna sekali. bagi saya sebagai pemula. salam

    BalasHapus
  3. Anonim1:02 AM

    mesti mau kasi contohnya..ngak tau mau mula gmana

    BalasHapus
  4. trimakasih. sangat memberikan pengetahuan

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy