Langsung ke konten utama
loading...

PASANG BANNER/BERIKLAN, SEKARANG ATAU NANTI ?


Anda tidak akan menduga ledakan dashyat atas usaha anda setelah memasang iklan/ banner di blog ini.

Prchecker.info mencatat blog ini masuk dalam page rank peringkat 4. Artinya, dari setiap 10 halaman pencarian google, setidak-tidaknya 4 halaman pencarian diantaranya menampilkan blog ini. Ini kebanggaan tersendiri untuk anda, pemasang iklan/ banner di blog ini.

Usaha anda akan lebih cepat dikenal masyarakat luas. Web/ blog anda akan cepat terindex oleh mesin pencari.

Tercatat, berdasarkan site meter, dalam kurun waktu kurang 1 tahun telah 11,800 orang berkunjung diblog ini. Dengan rata-rata pengunjung kurang lebih 121 orang dari belahan dunia manapun, usaha anda berpotensi besar dikenal masyarakat secara luas.

Pasang banner/ iklan anda di blog ini, sekarang atau nanti?

Informasi lebih lengkap hubungi NM. Wahyu Kuncoro, SH di no. hp 0817 48 63 862 atau di 021- 735 777 8. Atau melalui email : advokatku@advokatku.web.id
atau anda ingin melakukan Refferal usaha Anda klik http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=4759

Anda dapat mengajak teman-teman anda untuk mendaftarkan juga ke kumpulblogger.com, Apabila mereka bergabung atas rekomendasi anda, maka setiap 1 kali klik dari pengunjung blog mereka, Anda akan mendapatkan 25 Rupiah.
Refferal hanya berlaku untuk level satu saja.
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=4759

Promosikan dan Gunakan URL tersebut untuk memperbanyak anggota kumpulblogger.com yang tergabung dibawah rekomendasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy