Langsung ke konten utama
loading...

NAIKKAN HARGA BBM NAIK 200 % … PASTI !!!


Memimpin negara yang sistemnya sudah hancur seperti Indonesia ini memang sulit. Dongeng tentang kekayaan alam nusantara yang konon berlimpah ruang rupanya lebih cocok menjadi bumerang negeri ini. Betapa tidak, tenyata kekayaan alam tersebut tidak bisa dinikmati anak-anak negeri ini. Alih-alih untuk kesejahteraan rakyat, Penguasa negeri lebih memilih untuk menjualnya atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak asing. Jangkrik !!

Masih ingat komentar Jusuf Kalla tentang kenaikan harga BBM ? bagi yang ingat mungkin akan terkesima dengan nasehat aneh-nya sang penguasa tersebut. “Bilangin yang marah-marah itu, lebih enak begini daripada BBM murah. BBM lebih enak naik karena rakyat miskin mendapat uang lebih 50 ribu rupiah”. Sinting, dia pikir rakyat miskin senang mendapat 50 ribu rupiah. Dia itu tidak tau kalau jauh sebelum kenaikan harga BBM, harga sembako jauh sudah lebih dahulu naik. Susu, beras dan gas sudah tidak lagi menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi rakyat miskin. Yang ada saat ini kebutuhan rakyat miskin adalah air tajin, nasi aking dan kayu bakar.

Memang kenaikan harga BBM di negeri ini tidak dapat kita elakkan dan memang sudah seharusnya naik tapi, saran saya, jangan menaikkannya tanggung. Kenapa cuma 28, 7 % kenapa tidak 200 % ? Kalau Cuma 28, 7 %, si kaya yang punya 4 – 5 mobil masih bisa menikmati subsidi BBM yang diberikan. Ini jelas Pemerintah sendiri masih tidak bersikap adil khan ? Lagipula berdasarkan prediksi para pakar harga minyak dunia tetap cenderung naik dan dapat diprediksi akan mencapai harga 200 dollar per barel !!
Trus soal BLT (Bantuan Langsung Tawuran) ... itu teh ngapain kebijakan yang keliru diulangin lagi ? mo subsidi rakyat miskin ? kasih aja kartu kredit masing-masing keluarga miskin. Ini lebih efektif khan ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy