Langsung ke konten utama
loading...

Antara RESE, Paranoid dan KALAP

Sore tadi saya ngecek email dan ada email dari teman yang mengatakan bahwa yang diblokir oleh pemerintah bukan saja situs-situs porno seperti yang saya bayangkan tetapi juga merambah pada situs-situs jejaring sosial seperti youtube, multiply dan myspace. Tahukah apa alasannnya pemblokiran tersebut ? hanya karena dianggap telah menyebarkan film FITNA. Awalnya membaca email tersebut jelas dan tegas saya tidak percaya begitu saja, masak cuma situs ajang perkenalan aja juga kena blokir, apalagi youtube ... huh mana mungkin.
Ternyataaaaaaaaaaaaaa .... setelah saya coba untuk membuka multiply malam ini, multiply positif tidak bisa diakses, WHY ? myspace mati pet !! YOUTUBE ... alhamdulillah masih sempat kebuka (ini yang penting .. :-D) .....
Tindakan pemblokiran pemerintah terhadap situs-situs di atas jelas mengusik semangat mereka-mereka yang ingin mengaktualisasikan dirinya kepada masyarakat melalui internet. Dalam situs jejaring sosial tersebutlah mereka melakukan bersosialisasi, menjadikannya sebagai media aspirasi, tempat mencatat jurnal harian, sumber informasi dan penyaluran ide kreatif. Tak jarang, banyak kreatifitas yang terjaring dan terlihat disana. Kalaupun ada unsur pornografi, itu tidak lepas bagaimana mereka yang melihat dan menilainya.
Pemblokiran situs jejaring sosial hanya karena dianggap sebagai penyebar film FITNA sangatlah berlebihan. Jujur film FITNA memang menjelek-jelekkan agama Islam, seolah-oleh pembuat film tersebut telah mengakan kepada dunia bahwa Islam adalah agama yang keras. SAYA SETUJU UNTUK MELARANG PENANYANGAN FILM TERSEBUT TAPI SAYA MENOLAK TEGAS-TEGAS TERHADAP SITUS-SITUS YANG MEMUATNYA. PEMBLOKIRAN YANG DILAKUKAN SAAT INI TIDAK LEBIH DARI MENEMBAK NYAMUK DENGAN MERIAM.
ANDA, baik pelaku maupun pendukung dari kegiatan masyarakat informatika dapat mengajukan keberatan ini dengan mengirim petisi online dengan alamat http://www.petitiononline.com/siteblok/petition.html. JANGAN SAMPAI BESOK HARI BLOGSPOT ATAU WORDPRESS JUGA KENA BLOKIR !!!

Komentar

  1. Anonim2:56 AM

    GA ADA GUNANYA PEMERINTAH MEMBLOK SITUS2 YANG DIANGGAP SEBAGAI SITUS YANG "RED ALERT" APALAGI SITUS2 JEJARING SOSIAL, SEPERI YOUTUBE, WEBLOG DAN BERBAGAI SITUS LAIN HANYA KARENA SATU HAL "FITNA".
    HAL INI TENTU SAMA SAJA DENGAN MENGHAMBAT KREATIVITAS ANAK BANGSA YANG NOTABENE MENJADIKAN SEBUAH KATA YAITU "PEMBODOHAN".

    BalasHapus
  2. Anonim9:19 AM

    "PEMBLOKIRAN YANG DILAKUKAN SAAT INI TIDAK LEBIH DARI MENEMBAK NYAMUK DENGAN MERIAM"

    hahahaha setuju sekali! duh pemerintah kita ini koq berlebihan dalam menanggapi suatu hal. tar google di blok juga karena bisa dipakai ketik kata "FITNA" :P

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy