Langsung ke konten utama
loading...

Cari : Jasa Advokat Gratis

Senin, 18 Februari 2008 jam 12:45:35 saya menerima sms dari nomor +622171009xxx yang berbunyi “siang,,…. dst …. adakah lbh di indo yg menyediakan bantuan lawyer gratis? Trims b4”. SMS pertanyaan yang membuat saya mengerutkan dahi. Adakah jawaban yang tepat tanpa menyinggung perasaan si pengirim sms tersebut ?

Jika dijawab dengan mengatakan bahwa ada LBH di Indonesia yang menyediakan bantuan lawyer gratis tentunya yang bersangkutan akan menanyakan lagi, dimana ? sampai saat ini saya sendiri pun tidak tahu dimana ada LBH yang menyediakan jasa advokat gratis. Sepanjang sepengetahuan saya, LBH-LBH tetap akan memungut biaya atas jasa advokasi yang diberikannya, terkecuali dalam perkara yang secara sosial menyangkut hajat hidup orang banyak, mungkin jasa advokasinya gratis. Tapi kalau untuk perkara yang hanya menyangkut kepentingan individu, apakah ada ? kalaupun ada yang menyediakan jasa advokasi gratis untuk kepentingan invididu, itupun harus kita lihat dulu kelembagaan dari LBH tersebut. Jika LBH tersebut mempunyai dana sokongan dari donatur tetap, tidak masalah. Kalau LBH tersebut tidak mempunyai donator, yang notabene kelembagaannya sebagai LBH hanya sekedar “pembungkus”, tentunya harus memungut biaya atas jasa advokasi yang diberikannya. Rasanya, dengan jawaban yang penuh diplomatis pun, menurut saya, tetap akan membuat pertanyaan-pertanyaan lain baginya.

Dalam Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat yang diperkuat kode etik Advokat, memang advokat sebagai penegak hukum wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pencantuman kewajiban tersebut memang mutlak mengingat Advokat sebagai salah satu pilar dalam penegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dengan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu diharapkan Advokat dapat memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Jelas, ini merupakan tujuan yang sangat mulia. Namun demikian bukan berarti ketentuan wajib tersebut menjadi dalil mati bagi pencari keadilan untuk menuntut advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Menurut UU No. 18 Tahun 2003, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat. Merunut pengertian jasa hukum yang diatur pasal 1 butir 2 undang-undang tersebut jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Karena dalam kalimat pasal tersebut masing-masing dibatasin tanda koma maka dapat diartikan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat dapat (cukup) memilih untuk memberikan konsultasi hukum gratis atau bantuan hukum gratis atau menjalankan kuasa gratis atau mewakili gratis, mendampingi gratis atau membela gratis. Dengan cukup memilih salah satu kegiatan yang disebut dalam kalimat pasal tersebut, contoh hanya sekedar memberikan konsultasi hukum gratis, maka advokat tersebut telah gugur kewajibannya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tidak perlu harus melakukan tindakan advokasi hukum secara keseluruhan. Jika si advokat yang bersangkutan melakukan tindakan advokasi hukum secara keseluruhan tentunya akan lebih baik dengan demikian officium nobile dalam profesi advokat akan tercapai pada diri advokat yang bersangkutan.

Terlepas dari pengertian pragraf di atas dan jika kiranya ada polemik dari postingan ini, kiranya masyarakat perlu bersikap dan berpikir dewasa mengenai profesi advokat. Sebagai profesi, advokat butuh penghargaan, entah dalam bentuk materi maupun non materi. Profesional suatu profesi akan timbul manakala profesi tersebut dihargai sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy