Langsung ke konten utama
loading...

Mereka bilang ... '"Pilih Saya ... Biaya Sekolah Gratis !"


Seperti yang anda ketahui sekarang ini, Wilayah Jakarta Raya tengah berpesta demokrasi. Ya, pesta demokrasi daerah untuk memilih Kepala Daerah (gubernur) DKI Jakarta. Anda mau pilih yang Nomor berapa ? 1 atau 2 atau mau milih golput juga boleh. Tidak ada larangan kog, ingat Golput juga pilihan khan ?

Kembali kepada ajang pesta demokrasi Pilkada, para calon-clon gubernur sepertinya mampu untuk mewujudkan Jakarta menjadi lebih baik dari waktu dipimpin oleh pemimpin yang sebelumnya. Tampaknya mereka mampu untuk mengatasi bencana banjir tahunan, macet nan kronis, polusi yang gak ketulungan, dll. Tapi itu khan biasa, maklum politis, apapun yang diucapkan tak lebih dari gembar -gembor.

Yang membuat saya tergelitik untuk ikut mengkritis "gembar-gembor"-nya para politis tersebut adalah ketika mereka berani untuk mengatakan "Kalau pilih saya, biaya sekolah gratis !!". Wah, ajaib sekali mereka !!!". Mungkin kah mereka mampu mewujudkannya ? rasanya seperti mimpi di gurun pasir. Ini jelas merupakan terlalu jauh untuk mengumbar janji-janjinya. Mereka jelas membodohi masyarakat DKI Jakarta karena pada dasarnya pemberian dana pendidikan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat setidak-tidaknya jika para calon gubernur tersebut sanggup membuktikan untuk menggratiskan biaya sekolah di Jakarta diperlukan biaya operasional sekolah sebesar Rp 6,0865 triliun. Untuk tingkat SMP sebesar Rp 2,4013 triliun dan untuk biaya operasional SD dan SMP atau sederajat minimal Rp 8,4878 triliun. So, jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Jakarta apakah mungkin ?

Ya, terlepas dari mungkin tidak mungkin namanya juga politis ... maklumin aja deh .... capeee deeeeeh

Komentar

  1. wah harusna direkam tuh pernyataannya si cagub yg bilang gitu , tar saat dia terpilih smua media kudu nayangin itu termasuk para blogger

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy