Langsung ke konten utama
loading...

15 ribu nganggur + satu istri + dua anak = 45 ribu yang kelaparan !!!


Bukanlah cuma 15 ribu buruh yang kehilangan nafkahnya saja yang kelaparan, tetap menjadi 45 ribu orang yang kelaparan kalo kita jumlahkan setiap buruh menanggung seorang isteri dan dua anak saja. Demikianlah perhitungan diatas ini hanyalah diatas kertas saja, bisa jadi berbeda dilapangan. Akibat hilangnya sumber nafkah 15 ribu buruh dari pabrik sepatu Nike yang hengkang ini bukan tidak mungkin bisa berakibat lebih dari 60 ribu orang yang merasakan akibatnya. Disatu pihak, para buruh tidak suka terhadap keputusan yang diambil oleh pabrik Nike yang mengakibatkan kehidupan mereka morat marit. Tetapi dilain pihak, apakah terpikir oleh para buruh bahwa pabrik Nike ini juga berhak untuk memutuskan kontrak bisnis mengingat pihak rekanannya tidak bisa memenuni tuntutan akan kualitas dan produktivitas kerja yang mereka tandatangani dalam beli kontrak????


Urusan kualitas, produktivitas, dan effisiensi kerja buruh yang pasti terkait dengan biaya produk yang harus dibayar oleh Nike, tentu tidak mungkin bisa dikompromikan. Apalagi kalo Nike mau berdebat untuk urusan biaya ini, Ny. Hartati Murdaya bisa menang berargumentasi dengan menunjukkan bukti2 pengeluaran pihaknya yang betul2 ketat. Jadi meskipun pihak konsultant Nike tahu cacat dan kelemahan pabrik sepatu di Indonesia ini diakibatkan adanya dominasi kinerja management yang kegiatan2nya merusak kualitas, produktivitas, dan effisiensi kerja,tentunya tidak mungkin mereka menunjukkan hal2 seperti ini untuk dijadikan argumentasi, karena hal2 ini betul2 diluar wewenang mereka.

Komentar

  1. Anonim1:32 AM

    yang kelaperan jadi 60 ribu atuh.. banyak ya :(

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy