Langsung ke konten utama
loading...

Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun


Jeruk makan jeruk. Kiasan ini layak ditujukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang dipimpin Taufiequrahman Ruki ini menuntut mantan penyidiknya yang terlibat dalam pemerasan saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN), AKP Suparman selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Suparman telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tintin Surtini. "Terdakwa telah memaksa saksi Tintin Surtini untuk memberikan sejumlah uang dan barang dengan ancaman menjadikan Tintin sebagai terdakwa," kata JPU Firdaus saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Rabu (9/8).
Firdaus menyatakan pemerasan dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena akibat dari perbuatan tersebut membuat adanya diskriminasi dan keistimewaan yang merugikan masyarakat."Pemerasan dalam jabatan dan juga penyuapan sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi bahkan sejak adanya UU nomor 3 tahun 1971 tentang anti korupsi. Namun seringkali masyarakat tidak menyadari dan bahkan ada yang menganggap suap adalah biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan pertama.Dituturkan Firdaus, terdakwa yang saat itu menjadi salah satu anggota tim penyidik perkara korupsi PT ISN dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Yin, telah bertemu dengan Tintin sebanyak 14 kali sekitar pertengahan 2005 hingga Maret 2006.Dari sejumlah pertemuan di luar kepentingan penyidikan tersebut, jumlah uang yang diserahkan oleh Tintin pada terdakwa adalah Rp439 juta, uang dalam bentuk dolar AS sebanyak 300 dan tiga buah telepon genggam merk Nokia seri 9500."Selain itu terdakwa juga meminta 24 buah tasbih kristal dan meminta agar Tintin membeli mobil milik terdakwa merk Atoz seharga Rp90 juta," katanya.
Seluruh perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur dakwaan pertama yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya memaksa orang lain membayar sesuatu atau memberikan potongan untuk dirinya sendiri.Menanggapi tuntutan tersebut, Suparman menyatakan semua itu hanya berasal dari keterangan satu pihak.
"Itu kan baru keterangan dari satu pihak saja. Nanti akan saya jelaskan dalam pleidoi. Itu hanya berdasarkan omongan saja dan tidak ada buktinya," kilahnya.DitahanMasih di kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, pemeriksaan dua jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi telah memasuki materi pokok perkara.Kedua jaksa yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarta yang diduga memeras Djunaedi sebesar Rp550 juta. Mereka adalah dua dari lima anggota tim JPU kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar.
Malam tadi, Cecep langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Breskrim Mabes Polri. Menurut keterangan salah seorang penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Mabes Polri, surat perintah penahanan telah ditandatangani Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi begitu selesai pemeriksaan langsung ditahan," jelas penyidik yang tidak mau disebutkan namanya ini.Sedangkan Burdju hingga tengah malam tadi masih menjalani pemeriksaan.
Namun kemungkinan besar dia juga akan ditahan. Kedua jaksa ini dijerat dengan pasal 12 ayat a dan e UU 31 tahun 1999 dan pasal 12 ayat b UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.Burdju dan Cecep diduga telah memeras Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi saat menangani kasus dugaan korupsi Jamsostek. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli lalu. Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut berdasarkan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung Achmad Lopa, terindikasi menerima suap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy