Langsung ke konten utama
loading...

NaIk ... nAik ...naiK


Dari tahun ke tahun, para pejabat di Negeri ini memang pada rajin-rajin banget menaikkan harga-harga. Mulai dari BBM, TDL, gaji sampe utang luar negeri.
Laporan Bank Indonesia menyatakan bahwa tingkat inflasi untuk bulan Februari 2006 adalah 17.92 %.
Alaaa ... sok tau aja ngomongin inflasi ... emang apa sih inflasi ??
he he 313 X ..... Emang lagi sok tau neh ...
by the way .... Inflasi dalam arti sempit adalah peningkatan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat secara rata-rata. Definisi lain menyebutkan, inflasi diartikan sebagai kecenderungan kenaikan harga-harga umum secara terus menerus.
Inflasi merupakan Salah satu indikator penting dalam ekonomi makro yang berdampak luas terhadap berbagai sektor ekonomi. Tingkat prosenan inflasi Pada dasarnya inflasi berkaitan dengan fenomena interaksi antara penawaran dan permintaan yang tidak terlepas dari faktor-faktor lainnya seperti tata niaga dan kelancaran distribusi barang dan jasa serta peran kebjaksanaan pemerintah, bahkan lebih luas lagi berkaitan dengan perilaku sektor moneter.
Untuk mengendalikan tingkat laju inflasi idealnya harus ada kerjasama yang satu kesatuan harmonis antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Apesnya ... dari konsep keharmonisan pengendalian inflasi Pemerintah terlalu dominan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat laju inflasi. Lihat aja seperti kebijaksanaan moneter, kebijaksana- an fiskal, kebijaksanaan perdagangan, kebijakan dan kebijaksanaan penetuan harga dan indexing yang kesemuanya ditentukan oleh Pemerintah secara tepat dan menyakinkan bikin kepala pecah.
Sama halnya dengan pengaturan uang dalam rumah tangga, realnya Pemerintah seharusnya tidak terlalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin memperparah inflasi karena Semuanya ini tidak pemah terlepas dari prinsip anggaran berimbang, yang artinya bahwa apabila sumber pendapatan terbatas, maka pengeluaran diseusaikan dengan sumber pembiayaan yang tersedia. Pada umumnya, pengeluaran rutin lebih sukar ditekan, kecuali dengan pencegahan kebocoran dan peningkatan efisiensi. Sedangkan pengeluaran pemba- ngunan lebih mudah dijadwalkan kembali sesuai dengan arus dana yang tersedia.
tapi yach itu tadi ... para pejabat kita itu terlalu rajin banget sich naikin harga-harga dan entah kenapa juga lupa sama prinsip dasar penghematan ??

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy