Langsung ke konten utama
loading...

AKHIRNYA ...KITA KEMBALI KE JAMAN PERBUDAKAN ....

Ini adalah sebagian dari RUU Ketenaga kerjaan yang sedang digodok oleh dewan, tolong dicermati dan dipahami
Rancangan undang2 ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003) dengan dalih penyempurnaan , tetapi ternyata menurunkan derajat perlindungan, hak2 dasar dan kesejahteraan pekerja secara mendasar, diantaranya (revisi) :
1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja yang fleksibel utk semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64)
2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35)
3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (pasal 79)
4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal 89)
5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan pengupahan (pasal 92)
6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78A)
7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut utk membayar ganti rugi (pasal 142)
8. mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156)
9. uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bulan upah, sekarang diturunkan menjadi 6 bulan upah (pasal 156 ayat3)
10. uang perhargaan masa kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah dgn interval waktu semula 3 tahun skg mjd 5 tahun. (pasal 156 ayat 4)
11. uang penggantian hak yang sebelumnya 15% diturunkan mjd 5 % (pasal 156 ayat 4)
12. menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal 167)
13. mengurangi hak atas pekerja yang meniggal dunia (pasal 166)
14. pekerja tidak memiliki hak atas pesangaon terkecuali pekerja yang memiliki upah dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (pasal 156 ayat 2)
Bagaimana Kita menyikapinya ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy