Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Acuhnya Pemerintah Terhadap Masalah Lumpur Porong

Fenomena lumpur tidak terasa telah memasuki setahun. Teori-teori konspirasi antara Pemerintah dan Pengusaha tambah marak dari hari - ke hari. Entah benar atau tidak, dari sekian teori konspirasi itu mengatakan bahwa bencana lumpur itu memang bagian dari skenario untuk menguasai minyak yang ada dibawah lapisan tanah Sidoarjo - Porong. Ah, ngeri lha kalau dengar teori itu. Tentunya tidak terbayangkan bagaimana nasib masyarakat kalau memang benar teori konspirasi itu. Namun kalau diamati secara fakta dilapangan, mungkin dibenak kita akan dipengaruhi teori konspirasi tersebut. Lihat saja skema "jual beli" yang dilakukan Pt. Lapindo dan Pemerintah terhadap lahan-lahan milik masyarakat korban lumpur. Berdasarkan UU Migas seharusnya ketika terjadi bencana akibat explarasi migas maka Pemerintah langsung ambil peran untuk menanggulangi bencana tersebut bukan sebagai wasit antara Pt. Lapindo dengan masyarakat korban lumpur. Karena mekanisme ganti rugi diserahkan kepada Pt. Lapindo y...

Sengketa Tanah pun dijadikan ajang kampanye terselubung

"Masyarakat tidak usah resah lagi. Kalau ada eksekusi, saya akan pasang badan untuk kamu,!!!". Ini bukan sembarang stament biasa. Ini Stament yang hebat dari seorang tokoh masyakarat DKI Jakarta. Bertindak atas nama jabatannya Sutiyoso tidak main-main dengan stamentnya tersebut. Lihat, bagaimana himbauannya kepada masyarakat meruya agar masyarakat tidak terkena rayuan atau pun janji dari perusahaan yang akan melakukan eksekusi (PT Porta Nigra). "Kita harus kompak dan jangan ada yang berkhianat. Jangan mau tanahnya dieksekusi walaupun diberi uang 1 miliar sekali pun,". Mari kita acungkan jempol dan tertawakan Sutiyoso .... ha ... ha ... ha 354 X Kita acungkan jempol karena baru pertama kali ini Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta menolak secara tegas-tegas adanya penggusuran karena sebagaimana kita ketahui secara pasti bahwa dari 2 priode jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso telah membawa image public bahwa PEMDA DKI adalah PEMDA yang senang melakukan pe...

Maaf ... Saya Bukan DEWA

Ada kebanggaan pada diri saya sendiri dengan memiliki blog "advokatku" ini. Kebanggaan karena walaupun tidak jarang ada yang mempermasalahkan "Iklan Konsultasi Hukum Gratis", kritisi terhadap postingan yang dianggap tidak bermutu dan atau tentang meragukan profesi saya sebagai lawyer ternyata banyak pula yang benar-benar memberikan nilai positif bahkan dilanjutkanmenggunakan jasa advokat saya. Hal ini sungguh menakjubkan. Terima kasih untuk semua pembaca blog ini. Apapun penilaian anda, saya menghargainya. Selain kebanggaan terkadang ada pula kekecewaan yang saya rasakan. Dari minimal 3 (tiga) email setiap harinya yang saya terima banyak pertanyaan-pertanyaan yang diluar kemampuan saya selaku praktisi hukum. Ironisnya, walaupun pertanyaan tersebut telah saya jawab dengan mengatakan saya tidak paham dengan dasar hukum dari pertanyaan tersebut mereka tetap bersikukuh menanyakannya. Benar memang saya berprofesi sebagai advokat tapi bukan berarti saya mampu menguasai pe...

Surat Mohon Audensi pun Jadi Lahan Korupsi .... SIAL !!!

Beberapa hari yang lalu saya diminta bantuan sekelompok masyarakat di Jawa Timur untuk memfasilitasi mereka agar dapat berhubungan/ audensi dengan Presiden. Jujur waktu diminta memfasilitasi sempat mikir juga .... apakah bisa ? Pikir punya pikir terlintas dibenak ada teman yang bekerja di Sekretariat Negara. Yang lebih menyakinkan lagi dia itu juga merupakan staff pada Ibu Presiden. Pas - lah, bathinku. Saya coba hubungi dia dan kemukakan keinginan saya dan ajaib teman saya itu mengatakan, "kirim aja via pos ke Sekneg atau ke PO. BOX 9494 atau kirim SMS, Mas". "Lho ? kog ? kalau kirim via pos ngapain pula gw hubungi eloe khan situ orang dalam masak sih nggak bisa ?" "Yaaaaaaa mas ... biarpun gw orang dalam tapi khan gw lain kamar. Kalaupun bisa, gw pasti bakalan ditanyain macam-macam sama staff kepresidenan, mulai dari kepentingannya gw, apa hubungannya gw dengan si pemohon ... bla ... bla ... bla deh ..... pokoke bakalan nggak ramah deh walaupun sama orang sat...

LIRA & 1000 WARGA KORBAN BANJIR DKI JAKARTA 2007 TUNTUT SUTIYOSO – FAUZI BOWO

Sudah menjadi fakta publik dan pemberitaan di beberapa media massa bahwasanya Banjir Tahun 2007 di Jakarta bukanlah suatu bencana melainkan buah dari akumulasi buruknya kinerja lembaga eksekutif dan legislatif propinsi DKI Jakarta seperti kebijakan pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada proyek-proyek mercusuar yang justru mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RKT) yang notabene merupakan lahan serapan hijau dan atau kelalaian dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah. Akibat dari buruknya kinerja para pejabat itulah akhirnya lebih 12.653 Kepala Keluarga, 39.111 jiwa masyarakat DKI Jakarta menjadi penggungsi di 59 titik Lokasi Pengungsian dan setidak-tidaknya 48 warga DKI Jakarta tewas akibat banjir tersebut. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku bagian dari masyarakat DKI Jakarta bersama 1000 warga ma...

Garong Teriak Garong

Hasil survei Politic and Economic Risk and Consultancy (PERC) terbaru menyebutkan Indonesia naik kelas dalam hal korupsi. Negeri ini bukan lagi yang paling korup di Asia. Mahkota negara paling korup yang disandang selama ini, kini diambil alih Filipina, tetangga di utara Kota Manado. Berita tersebut memang terkesan sebagai kabar baik. Apalagi, PERC menilai kampanye antikorupsi Presiden SBY itu sukses menekan korupsi. Apakah ini membuat kita bangga? Nampaknya, terlalu berlebihan bila bangsa Indonesia berbangga dengan hasil survei itu. Berdasarkan riset tersebut, bukan berarti di Indonesia korupsi semakin sedikit atau semakin mengecil. Realitas korupsi di Indonesia belum menunjukkan tren surut. Saat SBY gencar kampanye antikorupsi, jantung pemerintahan masih digerogoti tikus korupsi. Buktinya, sejumlah pegawai istana diduga me-mark-up tarif hotel tempat menginap presiden di Cebu, Filipina. Praktik korupsi itu tentu sangat memalukan. Kasus itu menunjukkan bahwa orang Indonesia tak mengena...

Form/Bentuk Surat Gugatan Cerai

Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum. Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah sa...