Langsung ke konten utama
loading...

Sengketa Tanah pun dijadikan ajang kampanye terselubung




"Masyarakat tidak usah resah lagi. Kalau ada eksekusi, saya akan pasang badan untuk kamu,!!!". Ini bukan sembarang stament biasa. Ini Stament yang hebat dari seorang tokoh masyakarat DKI Jakarta. Bertindak atas nama jabatannya Sutiyoso tidak main-main dengan stamentnya tersebut. Lihat, bagaimana himbauannya kepada masyarakat meruya agar masyarakat tidak terkena rayuan atau pun janji dari perusahaan yang akan melakukan eksekusi (PT Porta Nigra). "Kita harus kompak dan jangan ada yang berkhianat. Jangan mau tanahnya dieksekusi walaupun diberi uang 1 miliar sekali pun,". Mari kita acungkan jempol dan tertawakan Sutiyoso .... ha ... ha ... ha 354 X



Kita acungkan jempol karena baru pertama kali ini Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta menolak secara tegas-tegas adanya penggusuran karena sebagaimana kita ketahui secara pasti bahwa dari 2 priode jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso telah membawa image public bahwa PEMDA DKI adalah PEMDA yang senang melakukan penggusuran. Lihat Kawasan Banjir Kanal Timur yang sampai saat ini sudah 80 % digusur, lihat lapangan sepakbola persija, lihat gedung sekolah SMP dikawasan Blok M, dll. Dari tahun ke tahun pasti ada penggusuran yang diperintahkannya.



Kita patut mentertawakan stament Sutiyos karena stament tersebut jelas-jelas telah menginjak-injak kedaulatan suatu keputusan hakim yang mutlak harus dipatuhi oleh semua pihak. Ini Negara Hukum apalagi kita menganut negara trias politica yang jelas-jelas menyatakan kekuasaan eksekutif tidak dapat mempengaruhi kekuasaan yudikatif. Singkatnya Sutiyoso telah melampaui kewenangannya. Sutiyoso telah menjadikan dirinya sebagai kepala eksekutif yang bodoh !!!



Sikap Sutiyoso dengan mengobral janji - janji kepada masyarakat meruya juga bukan sikap yang terpuji mengingat dari kasus-kasus penggusuran yang dilakukannya juga menimbulkan korban. Apakah masyarakat yang terkena kawasan Banjir Kanal Timur bukan masyarakat Jakarta ? Apakah lapangan persija di menteng bukan asset PEMDA DKI Jakarta ? Apakah guru SMP di kawasan Blok M yang sekolahnya diruislag PEMDA DKI Jakarta bukan warga DKI Jakarta ?



Stament-stament Sutiyoso kepada Masyarakat Meruya jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena stament tersebut jelas dan terang menunjukkan Sutiyos selaku Gubernur DKI Jakarta telah mempropokasi warganya untuk tidak patuh kepada hukum yang berlaku.



Stament Sutiyoso jelas merupakan konsumsi kampanye terselubung Sutiyoso menjelang pilpres atau stament konsumsi kampanye Fauzi bowo dalam pilkada ? yang jelas stament tersebut pasti stament kampanye terselubung.

Komentar

  1. yah , khan trias politik yg dianut bangsa kita khan kacau balau mas. yg eksekutif merasa seperti raja. ada jaksa agung ma kapolri ikut rapat kabinet ada apa. bukany itu jg wagu

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy