Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

LIRA & 1000 WARGA KORBAN BANJIR DKI JAKARTA 2007 TUNTUT SUTIYOSO – FAUZI BOWO

Sudah menjadi fakta publik dan pemberitaan di beberapa media massa bahwasanya Banjir Tahun 2007 di Jakarta bukanlah suatu bencana melainkan buah dari akumulasi buruknya kinerja lembaga eksekutif dan legislatif propinsi DKI Jakarta seperti kebijakan pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada proyek-proyek mercusuar yang justru mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RKT) yang notabene merupakan lahan serapan hijau dan atau kelalaian dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah. Akibat dari buruknya kinerja para pejabat itulah akhirnya lebih 12.653 Kepala Keluarga, 39.111 jiwa masyarakat DKI Jakarta menjadi penggungsi di 59 titik Lokasi Pengungsian dan setidak-tidaknya 48 warga DKI Jakarta tewas akibat banjir tersebut. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku bagian dari masyarakat DKI Jakarta bersama 1000 warga ma...

Garong Teriak Garong

Hasil survei Politic and Economic Risk and Consultancy (PERC) terbaru menyebutkan Indonesia naik kelas dalam hal korupsi. Negeri ini bukan lagi yang paling korup di Asia. Mahkota negara paling korup yang disandang selama ini, kini diambil alih Filipina, tetangga di utara Kota Manado. Berita tersebut memang terkesan sebagai kabar baik. Apalagi, PERC menilai kampanye antikorupsi Presiden SBY itu sukses menekan korupsi. Apakah ini membuat kita bangga? Nampaknya, terlalu berlebihan bila bangsa Indonesia berbangga dengan hasil survei itu. Berdasarkan riset tersebut, bukan berarti di Indonesia korupsi semakin sedikit atau semakin mengecil. Realitas korupsi di Indonesia belum menunjukkan tren surut. Saat SBY gencar kampanye antikorupsi, jantung pemerintahan masih digerogoti tikus korupsi. Buktinya, sejumlah pegawai istana diduga me-mark-up tarif hotel tempat menginap presiden di Cebu, Filipina. Praktik korupsi itu tentu sangat memalukan. Kasus itu menunjukkan bahwa orang Indonesia tak mengena...

Form/Bentuk Surat Gugatan Cerai

Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum. Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah sa...

Bahasa Hukum = Bahasa Rumit

Mungkin ini share ilmu yang paling bodoh saya lakukan. Sebagai orang yang telah terjun didunia profesi advokat setidak-tidaknya saya sudah cukup paham dengan kata-kata serta istilah hukum yang mungkin bagi orang awam merupakan istilah yang " aneh ". Bagi anda yang beraktifitas kerja di dunia hukum pasti paham bahwa sesungguhnya bahasa hukum cuma memiliki tujuan arti dan implikasi yang sempit. Hal ini gunanya agar tidak terjadi salah penafsiran dari suatu perjanjian dan atau suatu peraturan yang akan dibuat. Kata-kata yang tersusun harus secara jelas dan tegas memberikan gambaran suatu kondisi hukum yang terjadi dan atau yang mungkin terjadi sehingga dengan demikian penyimpangan-penyimpangan yang ada dapat diminimalisir. ,/p> Karena kata-kata " pengambaran " tersebut pada akhirnya tersusun kalimat-kalimat ( mungkin ) " sulit n' njilimet " bagi masyarakat awam. Coba anda perhatikan kata-kata "bahasa hukum" seperti "berlaku surut", ...

Banjir Di Jakarta, Bukanlah Bencana

A. Fakta Banjir dan Kerugian Yang di Tanggung Masyarakat Korban Banjir Tahun 2007 di Wilayah DKI Jakarta. Bahwa kurang lebih pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2007 atau setidak-tidaknya pada awal bulan Februari 2007, banjir mulai menggenangi wilayah DKI Jakarta. Beberapa titik kawasan yang kerap setiap tahunnya tergenang banjir sedikit demi sedikit mulai tergenang banjir. Bahwa kemudian pada Hari Sabtu, 3 Februari 2007 sejumlah media massa nasional tegas-tegas menyatakan ada beberapa lokasi banjir di wilayah hukum DKI Jakarta. Beberapa lokasi banjir tersebut adalah : Jakarta Pusat : - Tanah Abang, - Gambir, - Kemayoran. - Karet tengsin, - Bendungan Hilir, - Petamburan, Jakarta Utara : - Kelapa Gading, - Cilincing, - Koja, - Tanjung Priok, - Pademangan, - Kapuk Muara. Jakarta Barat : - Palmerah, - Grogol Petamburan, - Tambora, - Cengkareng, - Kali...

Kebersamaan Yang Indah

BAB XII UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Masalah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 150 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 151 (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/s...